Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Al Haris: Jambi Siapkan BUMD Kelola Pengeboran Migas

Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pertemuan KPK RI, Pemprov Jambi dan SKK Migas 2021 secara virtual di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (9/2/2022). (Foto : KominfoJambi).

Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi H Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kini mempersiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola pengeboran minyak dan gas (migas) di wilayah Provinsi Jambi. BUMD yang dipersiapkan mengelola blok migas, PT Jambi Indoguna Internasional (JII). 

Pemprov Jambi sudah mengajukan surat persetujuan penunjukan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 % di wilayah kerja yang telah ditentukan. Kemudian BUMD Jambi juga sudah menyerahkan dokumen perusahaan yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.

Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH mengatakan hal itu seusai mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pertemuan Daring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Tahun 2021 secara virtual di ruang video conference rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (9/2/2022).

Disebutkan, PT JII akan mengelola blok migas di Jambi hingga 10 %. Keterlibatan BUMD Jambi mengelola blok migas tersebut sangat penting mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Jambi menghadapi kesulitan ekonomi di tengah tekanan pandemi Covid-19. 

Menurut Al Haris, rapat tersebut menindaklanjuti hasil rapat yang diinisiasi KPK RI terkait rencana partisipasi (Participating Interest/PI) 10 % Blok Migas di Provinsi Jambi 28 Desember 2021. Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan pemberian 10 % usaha pengelolaan migas kepada BUMD di Jambi. 

“Pada rapat tersebut juga disosialisasikan mengenai mekanisme pengelolaan PI 10 % terhadap wilayah kerja migas di Provinsi Jambi kepada Pemprov Jambi, Pewmerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, Muarojambi dan Batangari terkait,”katanya.

“Dasar hukum kerja sama pengelolaan migas dengan PT Pertamina/SKK Migas tersebut, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 %) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Ketentuan Pelaksanaan PI 10 % adalah besaran maksimal 10 % PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD/BUMN,”jelasnya.

“Saya berharap melalui rapat ini, Pemprov Jambi, Pekmab Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, Muarojambi dan Batanghari serta BUMD memperoleh pemahaman yang komprehensif dan utuh tentang PI. Dengan demikian BUMD Jambi bisa mempersiapkan segala sesuatu dalam menerima dan mengelola PI. Keterlibatan BUMD Jambi mengelola blok migas hingga 10 % ini penting meningkatkan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi sekaligus juga memberikan kontribusi  terhadap Indonesia maju,”ujarnya.

Dikatakan, PI  merupakan  keikutsertaan  badan  usaha termasuk BUMD dan bentuk  usaha tetap  dalam  pengelolaan  hulu  migas  melalui pengalihan PI. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 % memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor. 

Al Haris menjelaskan, saat ini BUMD Jambi, PT JII sudah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahan migas dalam pengelolaan blog migas di wilayah Provinsi Jambi. PT JII sudah menjalin kerja sama dengan PT Jet Stone Lemang wilayah kerja Lemang, Kabupaten Tanjungjabung Barat. PT Jet Stone Lemang telah melengkapi bahan yang disyaratkan oleh SKK Migas dan telah melalui proses verifikasi kelengkapan. Kini  hanya tinggal menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor.

Dikatakan, PT Gregori Blok Kenanga wilayah kerja Kenanga, Kabupaten Batanghari. Pihak PT Gregori Blok Kenanga sudah menjalin kerja sama dengan Pemkab Batanghari. Kini kerja sama masih proses melengkapi bahan dan menunggu Kabupaten Batanghari menyiapkan BUMD. 

Selanjutnya, lanjutnya,  kerja sama dengan PT Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Block B di Kabupaten Batanghari dengan Pemkab Batanghari. Perkembangan kerja sama tersebut masih dalam proses persiapan Anak Perusahaan. 

Kemudian kerja sama Pemkab Tanjungjabung Barat dengan PT MONTD'OR OIL (Tungkal) Limited Tungkal Blok wilayah Kerja Tanjungjabung Barat. Perkembangan kontrak kerja akan berakhir pada Bulan Agustus 2022. Selain itu kerja sama Petrochina Blok Jabung dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muarojambi. Kerja sama tersebut kini masih dalam proses pembentukan BUMD. 

“Kita sama-sama berharap, potensi PAD Provinsi Jambi dapat meningkat melalui kerja sama dengan SKK Migas yang ada di Provinsi Jambi. Tentunya kerja sama ini bukan hanya meningkatkan PAD Provinsi Jambi tetapi juga dapat meningkatkan PAD kabupaten/kota se - Provinsi Jambi,”pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, Maruli Tua pada kesempatan tersebut mengatakan, pertemuan antara KPK, Pemprov Jambi dan pemerintah kabupaten di Jambi serta pihak SKK Migas bertujuan mengoptimalkan koordinasi pencegahan korupsi. 

“Pertemuan saat ini bertujuan untuk mengoptimalkan participating interest di masa depan. Saya rasa pertemuan ini sangat baik. Masing-masing pihak bisa menjalin kerja sama dan menjalankan tanggung jawab. Sedangkan bagi SKK Migas, kerja sama ini penting mensinergikan tugas dan tanggung jawab,”katanya. (JP-Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar