Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Al Haris: Tindak Tegas Perusahaan yang Mengabaikan Keselamatan Kerja

Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH (kiri) memberikan santunan jaminan keselamatan kerja kepada salah satu karyawan perusahaan pada apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jambi 2022 di Pelabuhan Talang Duku Kecamatan, Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (20/01/2022). (Foto : KominfoJambi).

Jambipos, Jambi– Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH menegaskan, pihaknya tidak akan main-main kepada pihak-pihak perusahaan-perusahaan di Jambi yang mengabaikan keselamatan kerja. Sikap pengusaha yang abai terhadap keselamatan karyawan tidak bisa dibiarkan karena hal tersebut akan menimbulkan kesengsaraan bagi karyawan. 

“Saya akan melakukan tindakan tegas jika ada perusahaan yang melanggar peraturan dalam keselamatan kerja. Perusahaan di Jambi yang mengabaikan keselamatan kerja karyawan akan diberikan sanksi hukum dan administrasi. Kami akan memperketat pengawasan kepada setiap perusahaan. Jika ada perusahaan yang memperlakukan karyawan tidak sesuai aturan akan diambil langkah - langkah yang tepat seperti memberikan rekomendasi agar ijin perusahaan tersebut dicabut,” tegas Al Haris, pada apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jambi 2022 di Pelabuhan Talang Duku Kecamatan, Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (20/01/2022). 

Al Haris pada kesmepatan tersebut meminta seluruh perusahaan swasta di Provinsi Jambi diminta meningkatkan jaminan keselamatan kerja mencegah kecelakaan kerja karyawan selama menunaikan tugas mereka. Guna meningkatkan jaminan keselamatan kerja tersebut, pengawasan terhadap keselamatan kerja karyawan di setiap perusahaan perlu dilakukan secara serius dan intensif. 

“Setiap perusahaan harus benar -  benar memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya dengan cara meningkatkan pengawasan. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi budaya dari setiap perusahaan, serta tidak lupa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap melakukan pekerjaan,”katanya.

Menurut Al Haris, peringatan budaya K3 tersebut sangat penting mengingat masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan K3. Akibatnya masih banyak karyawan perusahaan mengalami kecelakaan kerja. 

“Kita mengharapkan peringatan Bulan K3 ini menjadi momentum bagi perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan demikian para karyawan dapat bekerja dengan nyaman dan aman. Jadi jangan sampai ada karyawan perusahaan di Jambi yang sudah bekerja secara maksimal tetapi mereka tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan,”katanya.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dalam sambutannya yang dibacakan Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, selama dua kali penyelenggaraan peringatan Bulan K3 Nasional, semua masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Covid-19 yang melanda negeri ini sejak Maret 2020 hingga kini belum benar-benar hilang walaupun kondisinya sudah melandai dan mulai terkendali.

“Semoga dengan adanya berbagai upaya, baik kedisiplinan, penerapan protokol kesehatan, maupun peningkatan jangkauan vaksin, negara kita dapat segera pulih dari kondisi kesehatan, kondisi ketenagakerjaan, maupun kondisi ekonomi. Kondisi saat ini jangan menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing, karena K3 merupakan salah satu kunci untuk bisa mengatasi pandemi Covid-19 khususnya di tempat kerja,”katanya.

Menurut Ida Fauziyah, K3 menjadi salah pertimbangan bagi pemerintah memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan kerja. Pengusaha yang usahanya memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja namun mengabaikan keselamatan kerja akan menghadapi risiko hukum, termasuk peninjauan perizinan usaha. 

Dikatakan, jika suatu usaha memiliki risiko yang tinggi kecelakan kerja bagi karyawan, usaha tersebut memerlukan izin mengenai jaminan keselamatan kerja. Sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya perusahaan hanya memerlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.

“Kita harus melaksanakan sebaik¬ baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal perlindungan K3 tentunya ini merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya,”katanya.

Ida Fauziyah mengatakan, terkait keselamatan kerja, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun 2019, terdapat 182.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sedangkan sepanjang tahun 2020, kasus kecelakan kerja di Indonesia mencapai 225.000 kasus. 

Sedangkan kasus penyakit yang dialami karyawan akibat kerja tahun 2020 sebanyak 53 kasus dan 11 kasus di antaranya disebabkan Covid-19. Sementara selama Januari - September 2021, kecelakaan kerja di Indonesia sekitar 82.000 kasus, kasus penyakit (179 kasus) dan penyakit yang disebabkan Covid -19 sebanyak 116 kasus atau 65 %.

Dikatakan, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu K3 memang sangat diperlukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menjamin setiap tenaga kerja yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.

“K3 juga penting menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien dengan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar,”katanya.(JP-DiskominfoJambi/Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar