Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tajuk, Mengamankan Migas Jambi dari “Tangan Jahil Berdasi”

Foto Infografik: Kompas.id

Jambipos
-Kekayaan sumber daya alam (SDA) Provinsi Jambi khususnya minyak dan gas bumi (migas) cukup menjanjikan. Namun kekayaan SDA Migas itu ada juga yang dieksploitasi secara ilegal (ilegal drilling) oleh orang-orang jahil berdasi dan produksinya sungguh luarbiasa besarnya. Namun hingga kini praktik pengelolaan sumur secara ilegal  oleh masyarakat masih saja terjadi.

Sulitnya perekonomian masyarakat, salah satu alas an warga untuk menggeluti pekerjaan pengeboran minyak secara tradisional namun illegal. Pendapatan pekerja sumur bor minyak illegal ini warga juga lumayan menjanjikan sehingga mereka mengabaikan keselamatan jiwa mereka.   

Potensi kerugian negara terkait dengan adanya pengeboran sumur migas secara ilegal di beberapa wilayah kerja migas milik perseroan di wilayah Provinsi Jambi. Kasus pengeboran sumur migas ilegal masih marak terjadi di wilayah Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Batanghari.

Penutupan sumur minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Batanghari sudah sering dilakukan pemerintah dan aparat keamanan. Namun praktik pengeboran minyak ilegal di daerah itu masih terus terjadi. Penutupan sumur minyak ilegal di Batanghari pernah dilakukan di Desa Pompa Air, Bajubang Desember 2017. Saat itu 10 sumur minyak ilegal ditutup paksa.

Jumlah lokasi sumur minyak ilegal yang terdata Polda Jambi di Batanghari, khususnya di Desa Pompa Air dan Bungku sejak 2019 – 2020 mencapai 2.300 unit. Bahkan sekitar 10.000 hektare (ha) dari 15.830 ha total luas Taman Hutan Raya (Tahura) Senami Batanghari mencapai 250 ha. Pada tahun 2019, sekitar 1.150 unit sumur minyak ilegal di Batanghari sudah ditutup. Tetapi hingga kini masih ada yang beroperasi kembali.

Sedangkan medio Februari 2021 juga, Satuan Gabungan Polres Batanghari dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0415/Batanghari Jambi berhasil menutup 62 unit sumur minyak ilegal di di Desa Bungku. Pada kesempatan tersebut petugas juga berhasil menghancurkan 20 unit penampungan minyak ilegal, memotong 75 batang tiang pipa minyak dan memotong pipa penyaluran minyak ilegal. 

Guna mengatasi praktik ilegal drilling ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi seharusnya menggenjot penerbitan Peraturan Daerah (Perda) melegalkan penambangan rakyat. Caranya dengan merencanakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Guna pemberantasan ilegal drilling ini, selain dengan WPR juga perlu adanya kesadaran dari seluruh pihak dan keseriusan dalam penanganan sumur minyak ilegal milik rakyat.

Pemprov Jambi juga bisa melakukan pengkajian lebih lanjut terkait WPR. Kolaborasi dengan pihak terkait harus dilakukan, karena hal itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Berkordinasi dengan kementerian terkait juga harus dilakukan.

Bahkan Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi juga pernah mendorong Pemprov Jambi untuk segera menerbitkan Perda Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal itu penting guna melokalisir wilayah-wilayah tambang rakyat yang dilakukan secara tradisional, bukan dengan cara-cara pemakain alat berat.

Sehingga potensi kekayaan migas yang ada di Provinsi Jambi bisa menambah pendapatan asli daerah dan menghentikan praktik-praktik ilegal drilling yang dilakukan oleh tangan-tangan jahil berdasi. Mengakomodir tambang rakyat itu penting dilakukan untuk mengatasi masalah ilegal drilling.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.(JP-Rosenman Manihuruk-Redpel Jambipos)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar