Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pj.Gubernur Jambi Instruksikan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi.

Jambipos, Jambi
-Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi soal pelaksanaan vaksinasi untuk lanjut usia (lansia).

Surat Instruksi Gubernur Nomor : 5/INGUB/DINKES/2021 tentang Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi. Instruksi Gubernur ini ditetapkan pada 4 Juni 2021. Instruksi ini juga untuk menindaklanjuti radiogram dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Gerakan pekan imunisasi ini dilakukan dalam rangka memperingati hari Lanjut Usia Nasional ke-25 tanggal 29 Mei 2021 dan mengingat masih rendahnya capaian vaksinasi Covid- 19 bagi lansia di Provinsi Jambi.

Dalam Instruksi Gubernur Jambi tersebut diminta kepada kepala daerah kabupaten/kota se Provinsi Jambi untuk melakukan delapan langkah strategis untuk menyukseskan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia.

Istruksi Pertama , pada instruksi pertama Pj. Gubernur meminta untuk melaksanakan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi pada tanggal 8 Juni 2021 dan 9 Juni 2021 mulai pukul 08.00 hingga Pukul 12.00 WIB.

Kedua, menginstruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT untuk mengajak warga lansia mengikuti Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi.

Ketiga, menargetkan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi, minimal bertambah 10% dari sasaran per Kabupaten/Kota.

Keempat, memberikan apresiasi kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT yang memiliki cakupan vaksinasi lansia tertinggi pasca Gerakan Pekan Vaksinasi.

Kelima, menyiapkan petugas vaksin, tempat pelaksanaan dan logistik.

Keenam, memasang spanduk dengan hastag “Sukseskan Gerakan Serempak Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi tanggal 8 Juni 2021 hingga 9 Juni 2021”.

Ketujuh, pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing- masing daerah dan/ atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Kedelapan, melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur Jambi dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala Satuan Tugas Nasional Covid-19, Ketua DPRD Provinsi Jambi. (JP-Asenk Lee Saragih)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar