Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pj Gubernur Jambi Melepas Distribusi Logistik PSU Pilgub Jambi

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi  secara resmi melepaskan distribusikan logistik pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi 2020 ke lima kabupaten dan kota yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Selasa (18/5/2021).(Kominfo)

Jambipos, Jambi-
 Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi  secara resmi melepaskan distribusikan logistik pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi 2020 ke lima kabupaten dan kota yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Selasa (18/5/2021).

Disebutkan, partisipasi pemilih pada PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi, Kamis (27/5/2021) harus tetap tinggi sebagai salah satu tolok ukur antusiasnya masyarakat Jambi memilih pemimpin mereka. Karena itu seluruh pemangku kepentingan perlu meningkatkan sosialisasi PSU Pilgub Jambi di 41 desa/kelurahan yang berada di wilayah 15 kecamatan, empat kabupaten dan satu kota.

“Kami berharap, partsisipasi masyarakat tetap tinggi pada PSU Pilgub Jambi yang dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara di empat kabupaten dan satu kota, Kamis (27/5/2021). Partisipasi pemilih pada PSU PIlgub Jambi nanti setidaknya sama dengan partisipasi Pilgub Jambi 9 Desember 2020 sekitar 67, 99 %,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi.

Menurut Hari Nur Cahya Murni, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Jambi, KPU Kota Sungaipenuh, KPU Kabupaten Muarojambi, Tanjabtim, Batanghari dan Kerinci untuk melakukan sosialisasi PSU Pilgub Jambi. Selain itu Pemprov Jambi juga menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan  Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Jambi.

“Melalui koordinasi dalam sosialisasi PSU Pilgub Jambi tersebut, para pemilih di 41 desa/kelurahan, 15 kecamatan di empat kabupaten dan satu kota turut meramaikan pesta demokrasi ini. Kami berharap partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Jambi nanti bisa lebih tinggi dari sebelumnya. Kami sudah menggerakkan semua teman-teman dari Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengerahkan masayarakat Jambi memilih pemimpin mereka,”katanya.

Logistik PSU Pilgub Jambi tersebut didistribusikan ke Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Logistik didistribusikan tersebut terdiri dari surat suara PSU Pilgub Jambi, kotak suara dan kelengkapan administrasi lainnya.

Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan menjelaskan jumlah surat suara PSU Pilgub Jambi yang didistribusikan tersebut sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap di tambah 2,5 persen. Tambahan 2,5 persen tersebut merupakan surat suara cadangan jika terdapat surat suara yang rusak.

"DPT PSU Pilgub Jambi sekitar 29 ribu, sehingga seluruh surat suara yang di kirim sekitar 30 ribu surat suara," kata M Subhan.

Setibanya di KPU kabupaten dan kota akan dilakukan penyortiran dan pengepakan logistik sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara di lima kabupaten dan kota yang melaksanakan PSU Pilgub Jambi.

Sementara itu terkait dengan perlengkapan alat pelindung diri dan kelengkapan protokol kesehatan di TPS akan di kirim dalam beberapa hari ke depan ke lima kabupaten dan kota karena masih dalam proses pengiriman.

"PSU Pilgub Jambi dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, kelengkapan dan peralatan APD petugas KPPS akan di kirim dalam beberapa hari ke depan karena masih dalam proses pengiriman dari Jakarta," kata M Subhan.

HM Subhan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan PSU PIlgub Jambi bisa berjalan lancar, aman dan damai sesuai harapan. Hal itu penting agar Jambi segera memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif.

Dijelaskan, PSU Pilgu Jambi dilaksanakan menyusul keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 mengenai sengketa Pilkada 2020 di kantor MK, Jakarta, Senin (22/3/2021). Berdasarkan keputusan MK tersebut, PSU Pilgub Jambi harus dilaksanakan di 88 TPS, 41 kelurahan/desa, 15 kecamatan di wilayah (satu kota dan empat kabupaten). PSU Pilgub dilaksanakan di Kabupaten Muarojambi (59 TPS), Batanghari (7 TPS), Kerinci (7 TPS), Tanjungjabung Timur (14 TPS) dan Kota Sungai Penuh (satu TPS).

HM Subhan mengatakan, berdasarkan hasil pleno perolehan suara Pilgub Jambi, KPU Provinsi Jambi mengenai hasil tanggal 19 Desember 2020, peraih suara terbanyak Pilgub Jambi 9 Desember 2020,yaitu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub – Cawagub) Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani. Pasangan tersebut meraih suara terbanyak Pilgub Jambi dengan perolehan 596.621 suara. Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.

Jumlah pemilih Pilgub Jambi sesuai daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 1.656.365 suara. Suara sah Pilgub Jambi sekitar 1.567.212 suara dan suara tidak sah sebanyak 89.153 suara. Pada Pilgub Jambi 2020, selisih kemenangan perolehan suara Al Haris – Abdullah dari Cek Endra – Abdullah Sani hanya 11.418 suara. Namun hasil Pilgub Jambi tersebut digugat pasangan Cek Endra – Ratui Munawaroh ke MK dan gugatan tersebut dikabulkan MK. MK pun meminta PSU Pilgub Jambi harus segera dilaksanakan di 88 TPS. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar