Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Percepat Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah, Penting untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi pada rapat Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah se-Provinsi Jambi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Rabu (19/5/2021). (Foto :KominfoJambi)

Jambipos, Jambi
-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mempercepat penyelesaian sengketa batas wilayah dengan provinsi lain dan sengketa batas wilayah di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut penting untuk meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi pada rapat Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah se-Provinsi Jambi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Rabu (19/5/2021).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs Arsan Latif, MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH, Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Haryanto, Bupati Batanghari M Fadhil Arief dan Wakil Bupati Batanghari, Bambang Bayu Soseno.

Menurut Hari Nur Cahya Murni, para bupati dan semua pihak terakit yang wilayahnya masih memiliki sengketa batas wilayah harus segera melakukan percepatan penyelesaian masalah batas wilayah tersebut. Penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut penting demi kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan.

Dikatakan, penyelesaian masalah batas wilayah tersebut juga penting guna menciptakan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, pengaturan tata ruang dan kejelasan administrasi kependudukan. Penyelesaian masalah batas wilayah juga perlu untuk kejelasan daftar pemilih pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolan sumber daya alam.

“Penyelesaian masalah batas wilayah tersebut tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat. Jadi tidak ada kendala yang akan dihadapi dalam hal kepemilikan tanah atau lahan pada peneyelesaian batas wilayah tersebut,”tegasnya.

Hari Nur Cahya Murni mengungkapkan, Provinsi Jambi memiliki 21 segmen (bagian) batas antar daerah dengan provinsi tetangga, yaitu batas Sumatera Barat – Jambi terdiri dari enam segmen. Status batas wilayah tersebut semuanya sudah selesai dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri).

Kemudian batas Provinsi Riau – Jambi memiliki empat segmen dan semuanya sudah selesai dan telah ditetapkan dalam Permendagri. Selain itu, batas Bengkulu – Jambi memiliki empat segmen sudah selesai, batas Jambi – Sumatera Selatan sebanyak tujuh segmen sudah selesai.

“Jadi semua masalah batas wilayah Provinsi Jambi dengan provinsi tetangga sudah selesai dan sudah ditetapkan dalam Permendagri. Saat ini masalah hanya persoalan batas wilayah antar kabupaten di Provinsi Jambi,”ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan rekapitulasi Jumlah Penyelesaian Segmen Kabupaten/Kota dalam Provinsi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia hingga April 2021, sengketa batas wilayah di Provinsi Jambi masih ada sebanyak 17 segmen. Batas kabupaten/kota yang sudah selesai sebanyak 12 segmen dan belum selesai lima segmen.
Rapat Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah se-Provinsi Jambi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Rabu (19/5/2021). (Foto : KominfoJambi)

Patuhi Undang-undang

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs Arsan Latif, MSi pada kesempatan tersebut mengatakan, pada 2 November 2020, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 17 butir 2.

Undang-undang tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tanggal 2 Februari 2021. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, yakni pada Pasal 64, Pasal 78 dan Pasal 87.

Selanjutnya penyelesaian batas wilayah tersebut juga ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah tanggal 2 Februari 2021.

Lebih lanjut dikatakan, dalam Pasal 64,78,87 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, penyelesaian batas daerah dilakukan secara bersama oleh Kemendagri dan Pemda selama lima bulan.

Dikatakan, penyelesaian batas wilayah atau daerah tersebut harus disertai berita acara kesepakatan. Penyelesaian batas wilayah tersebut menyangkut penetapan batas daerah oleh Mendagri dan integrasi batas daerah dengan tata ruang, kawasan hutan, perizinan dan hak atas tanah. Kemudian penetapan batas daerah oleh Mendagri menjadi acuan bagi penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RDTR digital wajib diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Revisi RTRW dan RTRW kabupaten/kota mengacu pada batas daerah yang telah ditetapkan oleh Kemendagri,” katanya.

Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai penetapan batas wilayah tersebut, lanjut Arsan Latif, penegasan penetapan batas wilayah atau sangat penting. Baik itu batas antar provinsi maupun batas kabupaten/kota dalam provinsi.

“Untuk itu saya berharap dan meminta agar semua pihak terkait yang terlibat dalam penegasan penetapan batas daerah, khususnya batas kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi supaya bisa segera menyelesaikan percepatan penegasan penetapan batas daerah. Lima persoalan batas wilayah di Jambi saat ini harus segera dituntaskan,”tegasnya.(JP-Asenk Lee/Matra)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar