Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pleno KPU Provinsi Jambi, Haris-Sani Menang Pilgub Jambi

Haris-Sani Raih 596.621 Suara dan CE-Ratu Raih 585.203 Suara
Al Haris – Abdullah Sani saat mendaftar di KPU Provinsi Jambi September 2020. (Dok Jambipos)

Jambipos, Jambi-Rapat pleno terbuka rekapitulasin penghitungan suara Pilkada Gubernur Jambi Rabu 9 Desember 2020 telah selesai dibacakan KPU Provinsi Jambi di Abadi Convention Center (ACC) Sabtu siang (19/12/2020). Hasil pleno ini paslon nomor urut 3 yang diusung PKS, PKB dan PAN ini Al Haris – Abdullah Sani menang.

Perolehan suara pasangan Haris-Sani memperoleh 596.621 suara. Pasangan Cek CE-Ratu memperoleh 585.203 suara. Sementara paslon Fachrori-Syafril memperoleh 385.388 suara. 

Hasil perolehan suara ini dibacakan Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan dalam rapat pleno yang disiarkan secara langsung melalui daring.

Saat pasangan Haris-Sani dinyatakan unggul atas dua rival politiknya, yakni Haris-Sani terpaut selisih 11.418 suara dengan Cek Endra-Hj Ratu Munawaroh. 

Melihat unggul, H Bakri dan Hasan Mabruri atau yang akrab disapa Bohok selaku saksi Haris-Sani langsung sujud syukur usai pembacaan hasil rekapitulasi. Kemudian menandatangani berita acara untuk selanjutnya akan menjadi dokumen Pilkada 2020.

Bakri mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan Pilkada 2020. Terutama tim pemenangan Haris-Sani yang telah bekerja maksimal dari awal hingga proses rekapitulasi dilakukan. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlihat dalam suksesi Pilkada 2020," katanya. 

Bakri mengaku pihaknya sangat bersyukur karena masyarakat Provinsi Jambi akan mendapatkan Gubernur baru. Meskipun begitu, kata Bakri, ada beberapa catatan penting seperti di Sungaipenuh. “Kita minta ini diproses, ini tidak mungkin terjadi tanpa ada hal di belakangnya. Itu yang kami tekankan kepada Bawaslu untuk di tindaklanjuti,” ujarnya.

Tolak Teken

Sementara saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Fachrori-Syafril dan CE-Ratu menolak menandatangani berita acara rekapitulasi di Abadi Convention Center (ACC), Sabtu (19/12/2020). 

Saksi Fachrori-Syafril, Zulkifli Somad mengatakan jika pihaknya belum bisa menandatangani berita acara karena ada beberapa temuan sepanjang proses Pilkada dilaksanakan. “Mohon maaf, Kami belum bisa menandatangani berita acara ini," katanya. 

Hal yang sama juga dikatakan saksi pasangan CE-Ratu, Asriadi. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menandatangani berita acara. Asriadi berharap kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti temuan mereka, salah satunya di Batanghari. 

“Kami berharap kita semua bisa saling menghargai. Yang pasti kita semua ingin proses demokrasi ini kedepannya semakin baik,” ujaranya. Kedua saksi dari dua paslon menuliskan catatan di formulir keberatan yang disediakan oleh KPU.

Tim CERAH

Sebelumnya tim CE-Ratu masih optimis mereka memenangkan pertarungan. Karena berdasarkan dua hasil quick count (Puspoll dan Charta Politikan), Direktur Media Center CE-Ratu, Desy Arianto, mengatakan data tabulasi internal model form C1, CE-Ratu menang dengan selisih 0.4 persen dari kandidat lain dari data yang masuk 99 persen.

Tim CE-Ratu menegaskan pihaknya optimis dan siap adu data pada pleno rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Provinsi Jambi yang dimulai sejak Kamis hingga Sabtu. Desy menegaskan narasi yang dibangun saat ini menyebutkan CE-Ratu kalah adalah penggiringan opini.

Sementara itu, Ketua koalisi partai pengusung CE-Ratu Edi Purwanto membantah tuduhan terhadap dirinya yang disebut melakukan ‘operasi kotor’ di Pilgub Jambi. Ini dia sampaikan menjawab menyebarnya fitnah yang berkembang di media sosial (medsos) baru-baru ini.

Ketua DPRD Provinsi Jambi ini membantah dirinya disebut menerima uang dari kandidat untuk melakukan operasi kotor. Apalagi sampai bermain dengan penyelenggara untuk mengubah perolehan suara pada Pilgub Jambi 2020. 

"Saya pastikan sekali lagi, saya tidak pernah bertemu dengan penyelenggara yang disebutkan. Selain itu, tidak ada yang namanya operasi kotor seperti yang dituduhkan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini.

Menurut Edi, dari awal pihaknya hanya menyebutkan akan merebut kekuasaan dengan cara konstitusional. Bukan berarti itu semua langsung diartikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (JP-Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar