Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemkot Jambi Ingatkan Perayaan Natal Harus Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Perayaan Natal Seksi Wanita GKPS Jambi-Sabtu 12 Desember 2020-Foto Ezer Twopama Manihuruk.

Jambipos, Jambi
-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menetapkan protokol kesehatan untuk perayaan Natal dan sambut Tahun Baru 2021 mencegah terjadinya kerumunan selama berlangsungnya perayaan Natal dan Tahun Baru di kota itu. Protokol kesehatan yang harus diterapkan yakni membatasi jumlah jemaat yang hadir, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di air mengalir, membuat tanda jaga jarak pada tempat duduk, dan mewajibkan umat memakai masker.

Demikian dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Jambi selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abubakar kepada wartawan di Jambi, Selasa (15/12/2020).

Wali Kota Jambi Syarif Fasha sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Relaksasi Kegiatan Sosial dan Ekonomi menggantikan Instruksi Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi yang berlaku hingga sebulan ke depan tersebut, perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Jambi diperbolehkan di dalam gereja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Abubakar mengatakan, perayaan Natal di Jambi bisa dilakukan secara virtual maupun tatap muka. Perayaan Natal secara tatap muka di dalam ruangan hanya diperbolehkan dihadiri 50% dari kapasitas tempat duduk dalam gereja.

“Perayaan Natal yang dihadiri umat secara meriah seperti sebelum pandemi, sama sekali tidak diperbolehkan,” kata Abubakar.

Selain itu, lanjut Abubakar, berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, tempat-tempat usaha juga diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian resepsi pernikaha di Kota Jambi juga tetap diizinkan dengan pembatasan jumlah hadirin.

“Untuk jam malam tetap diberlakukan mulai pukul 23.00 – 04.00 WIB. Jadi seluruh kegiatan sosial dan ekonomi diKota Jambi sudah harus tutup sesuai waktu yang ditetapkan tersebut, kecualaikegiatan pelayanan kesehatan dan pasar induk/tradisional. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksisosial dan denda Rp 50.000/orang dan Rp 5 juta untuk tempat usaha,”ujarnya.

Abubakar mengatakan, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Jambi tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan kasus positif Covid-19 di kota itu.

“Kepatuhan warga memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak harus ditingkkatkan agar penularan Covid-19 di Kota Jambi yang masih tinggi bisa dikendalikan,”katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jambi, Joko Hotman Karo-karo mengatakan, jemaat GKPS Jambi melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan membagi jadwal ibadah sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan mencegah terjadinya kerumunan dalam ibadah natal dan tahun baru.

Dijelaskan, ibadah perayaan malam Natal, Kamis (24/12) dan malam Tahun Baru, Kamis (31/12) di GKPS Jambi dilakukan dua kali, yakni pukul 16.00 – 18.00 WIB dan pukul 19.00 – 21.00 WIB. Sedangkan ibadah perayaan Natal, Jumat (25/12) dan Tahun Baru, Jumat (1/1/2021) dilaksanakan dua kali, yakni pukul 08.00 – 10.00 WIB dan pukul 10.30 – 12.00 WIB.

“Jumlah jemaat yang hadir setiap ibadah dibatasi 50 % dari jumlah kapasitas gereja, yakni maksimal 100 orang dari 200 tempat duduk yang ada di gereja kami,”katanya.(JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar