Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Serahkan SK Kemitraan Kehutanan: Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera

Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, lakukan penyerahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di areal kerja PT. Lestari Asri Jaya Kecamatan Sumay, Jumat (24/7/2020).(Humas)
 Jambipos, Tebo-Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, lakukan penyerahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di areal kerja PT. Lestari Asri Jaya Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jumat (24/7/2020).

Pada kesempatan tersebut Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, mengaku bangga dapat melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada Kelompok Tani Hutan Wahana Mitra Lestari Desa Napal Putih dengan PT. Lestari Asri Jaya dan Kelompok Tani Hutan Karang Jaya Desa Sungai Karang dengan PT. Wanamukti Wisesa.

"SK Kulin KK merupakan satu keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan pengakuan dan juga perlindungan kepada kerjasama kemitraan kehutanan yang telah terjalin antara PT. Lestari Asri Jaya dan Kelompok Tani Hutan Karang Jaya Desa Sungai Karang dengan PT. Wanamukti Wisesa," ungkap Gubernur Jambi.

Diketahui bahwa Kemitraan Kehutanan merupakan salah satu skema perwujudan kebijakan Perhutanan Sosial yakni sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dimana Kemitraan kehutanan merupakan kebijakan pemerintah memperluas dampak positif pengelolaan hutan secara Lestari termasuk bagi masyarakat desa sekitar hutan.

"Kemitraan Kehutanan juga dapat menjadi salah satu skema resolusi potensi konflik para petani yang terlanjur menggarap lahan dikawasan hutan sehingga mendapatkan akses legal dan kepastian hukum untuk mengelola lahan dalam jangka waktu yang panjang di kawasan hutan baik di areal pemegang izin konsensi maupun pada pengelola hutan," terang H.Fachrori.

Gubernur Jambi mengapresiasi kerjasama antara Pemprov Jambi, Pemkab Tebo dan PT Lestari Asri Jaya serta PT Wana Mukti Wisesa dalam berbagai upaya kelola sosial yang dilakukan sehingga masyarakat sekitar hutan menjadi lebih sejahtera dan potensi konflik yang ada juga dapat ditangani dengan baik.

"Cari solusi terbaik sesuai regulasi sehingga investasi di Jambi dapat berjalan baik hutan tetap Lestari dan masyarakat sejahtera," tegas Gubernur Jambi.

Harapandengan terbitnya SK Kulin KK masyarakat dan perusahaan dapat terus hidup berdampingan secara harmonis bekerjasama untuk saling menguntungkan dan mengembangkan dengan dukungan dari pemerintah.

"Saya juga berharap PT Lestari Alam Jaya, PT Wanamukti Wisesa dan KTH yang menerima SK Kulin KK ini dapat terus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan yang sudah disepakati dalam Naskah Kerjasama Kesepakatan (NKK) dan dapat menjadi contoh bagi para petani lainnya di sekitar kawasan konvensi PT LAJ dan PT Wanamukti Wisesa untuk mengembangkan skema kemitraan kehutanan bagi petani lainnya," harap Gubernur Jambi.

Sementara itu Bupati Tebo H.Sukandar juga mengharapkan dengan adanya KTH binaan mampu meningkatkan kesejahteraan dan menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar hutan.

"Dengan adanya KTH binaan menjadi salah satu solusi konflik yang sering terjadi dan dengan adanya perusahaan ini bisa menambah dan ada nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Tebo," harap H.Sukandar.

Bupati Tebo menyampaikan data areal konsesi terbentang dari Kecamatan VII Koto, VII Koto Ilir hingga Sumay dengan tiga pemegang konsensi terbesar salah satunya PT Lestari Alam Jaya  dan PT.Wanamukti Wisesa sektor karet dan PT TMA bergerak pada tanaman akasia.

PT LAJ pemegang izin atas lahan berupa izin HTI karet di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Maret 2010 dengan luas 61.495 hektare.

Sementara itu konsesi PT Wanamukti Wisesa berdasarkan SK Menhut RI Nomor 275/Kpts-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 dengan Tata Batas dilaksanakan Tahun 2000-2002 dan telah dikukuhkan berdasarkan SK Menhut RI Nomor 5952/Kpts-II/2002 Tanggal 10 Juni 2002 tentang penetapan Batas Area Kerja PT Wanamukti Wisesa luas areal izin 9.263 hektare dengan lokasi izin Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

Dalam keterangan pihak perusahaan Public Affairs GM PT.Royal Lestari Utama merupakan induk PT. Lestari Alam Jaya  Arifadi Budiarjo bekerja sama lebih dari  20 desa dan 3 kelompok orang rimba yang secara rutin berdialog dsetiap dua bulan sekali dengan pemerintahan desa dan kecamatan.

"Program pemberdayaan termasuk kemitraan kehutanan yang diharapkan perusahaan bisa berdampak positif secara sosial maupun ekonomi serta pembangunan bagi Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi," kata Arifadi.
Pembibitan karet produktif, pertanian terpadu dan budidaya madu merupakan bentuk program pemberdayaan yang dilakukan perusahaan yang juga memiliki visi untuk bisa menyerap tenaga kerja lokal.

"Saat ini tidak kurang dari 3000 tenaga kerja yang sebagian besarnya tenaga kerja lokal dan kami terus berupaya memperkuat hubungan kemitraan yang saling menguntungkan," lanjut Arifadi.

Arifandi Budiarjo menjelaskan PT. Lestari Alam Jaya memiliki Wilayah Cinta Alam atau Wildlife Conservation Area dengan luasan 9700 hektare diharapkan sebagai habitat satwa liar yang termasuk juga dalam upaya mengembangkan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) untuk koridor gajah di areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Jambi juga menyerahkan JPS Covid-19 bagi Kelompok Tani Hutan dan Orang Rimba.

Sebelumnya di Desa Sungai Rambai Kecamatan Sumay Gubernur Jambi menyerahkan JPS Covid-19 untuk 40 KPM berupa Paket Sembako senilai Rp.350.000 dan uang Tunai Rp.250.000.(JP-Hms/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar