Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Fachrori Salurkan Bantuan JPS Covid-19 di Merangin


Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi secara langsung menyerahkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 pada perwakilan masyarakat terdampak wabah corona untuk 3.633 KPM/Rumah Tangga senilai Rp2.179.800.000 di Kantor Camat Pamenang, Kabupaten Merangin, Selasa (2/6/2020) sore.(Humas)
Jambipos,Merangin-Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi secara langsung menyerahkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 pada perwakilan masyarakat terdampak wabah corona untuk 3.633 KPM/Rumah Tangga senilai Rp2.179.800.000 di Kantor Camat Pamenang, Kabupaten Merangin, Selasa (2/6/2020) sore.

Fachrori menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai kebijakan refocusing anggaran dalam alokasi bantuan bagi masyarakat yang terdampak diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Pembebasan Biaya Listrik Subsidi dan lain sebagainya. 

"Pemerintah Provinsi Jambi melakukan berbagai kebijakan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 ini dengan mengalokasikan anggaran dalam penyediaan bantuan kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat Covid-19 untuk 30.000 rumah tangga (KK) sebesar Rp.600.000 per rumah tangga yang tersebar di 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi," ujar Fachrori.

Fachrori mengemukakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jambi dengan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Merangin, menetapkan besaran alokasi daftar calon penerima JPS Merangin sebanyak 3.633 KPM/Rumah Tangga. 

"Meningkatnya kasus positif Covid-19 mesti diantisipasi bersama penularannya, termasuk dengan penyaluran JPS. Semoga dapat membantu meringankan beban masyarakat, selalu hidup bersih dan sehat sesuai standar kesehatan pencegahan penularan Covid-19," harap Fachrori.

Fachrori menegaskan, penentuan daftar calon penerima JPS ini juga dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan keputusan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Bupati Merangin Dr.H.Al Haris sampaikan ungkapan terima kasih atas bantuan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk masyarakat Kabupaten Merangin. 

"Terima kasih atas bantuan yang diberikan pada masyarakat Merangin dan jumlahnya juga banyak, dan kita semua memahami, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Pak Gubernur tentunya sibuk sekali," ungkap  Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, penanganan Covid-19 di Kabupaten Merangin menempatkan Orang Tanpa Gejala (OTG) pada Rumah Aman, hal tersebut dilakukannya guna mengurangi beban psikis bagi mereka yang dinyatakan positif. 

"Orang Tanpa Gejala ini mereka tidak merasakan gejala atau sakit namun saat test ternyata positif, ada yang ingin keluar dari rumah sakit, bagi mereka kita tempatkan di Rumah Aman," ujar Al Haris.

Berdasarkan laporan Bupati Merangin, dari jumlah tes Swab, 20 orang OTG positif dan sudah 3 orang dinyatakan sembuh, sedangkan yang lainnya tidak mengalami gejala sakit namun sudah dilakukan tes ulang untuk mamastikan hasil. 

"Juni closing sembuh semua, itu tekad kami dan saat ini tes kita perbanyak untuk keluarga yang positif juga tetangganya," kata Bupati Merangin.
Berdasarkan laporan Kadis Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi Arif Munandar terkait paket sembako dan uang tunai, mendapat pendampingan dari BPKP, Inspektorat.

Pihak hukum termasuk bantuan aparat TNI dan Polri guna mempercepat serta membantu proses agar penyaluran JPS sesuai kriteria dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam masa pandemi wabah corona sebesar Rp600 ribu Per KPM/Rumah Tangga selama 3 bulan untuk bulan Mei, Juni dan Juli, paket sembako senilai Rp350 ribu oleh Bulog sedangkan penyaluran uang tunai sebesar Rp250 ribu melalui Pos. 

"Pendampingan dari pihak BPKP, Kejaksaan serta bantuan penyaluran dan pengamanan dari pihak TNI dan Polri sangat membantu proses JPS Covid-19," ujar Arif Munandar.

Saat penyaluran Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Kabupaten Merangin, Gubernur Jambi didampingi Danrem 042/Gapu Kol.Kav.M.Zulkifli, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M. Harahap, Kepala Bulog Divre Jambi Bakhtiar, serta para pejabat Pemerintah Provinsi Jambi.(JP-Hms/Lee) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar