Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Soal Perpanjangan Belajar Dari Rumah

Data Jumat 28 Mei 2020.
Jambipos, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan belajar dari rumah hingga 06 Juni 2020. Diknas mengeluarkan 5 poin penting proses belajar mengajar di rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2020 Tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S-1071/DISDIK-2.1/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Hal Pelaporan Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar Mandiri Menggunakan Sistem Daring/Jarak Jauh.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan hal-hal yang dirasa perlu untuk dijadikan acuan :

1. Menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 06 Juni 2020.

2. Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan.

3. Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi.

4. Adapun fasilitas yang harus dipenuhi dalam rangka new normal pada sektor pendidikan, yaitu :
a. Membuat spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat
umum di lingkungan sekolah tentang sosialisasi pencegahan Covid-19;
b. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining
kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah;
c. Menyediakan washtafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang
kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan;
d. Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang
ibadah secara periodik;
e. Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang
membutuhkan);
f. Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya;
g. Mengatur jarak bangku di dalam kelas dan ruang makan (bagi sekolah berasrama)
dengan jarak minimal 1 meter antara siswa;
h.Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Begitulah isi surat edaran tersebut untuk dilaksanakan seluruh pemangku kepentingan dalam pendidikan di Provinsi Jambi. (JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar