Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ini Syarat Penerima Kartu Pra Kerja Dari Pemerintah

Ini Syarat Penerima Kartu Pra Kerja Dari Pemerintah.
Jambipos, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi memberikan informasi soal kriteria penerima Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat. Bagi pekerja yang dirumahkan (PHK) dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp 3.000.000. 

Persyaratan yang dipersiapkan yakni Data Diri (Nama, NIK, Alamat, Email, No HP), Data Perusahaan (Nama, Alamat, Jabatan dan Status). Data dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan langsung diverivikasi. Selengkapnya lihat benner.

Kabiro Humas Provinsi Jambi, Johansyah menambahkan, contohnya jadi 1 orang pencari kerja, dilatih melalui lembaga pelatihan secara online dan dibayar pemerintah kepada lembaga pelatihan sebesar Rp 1 Juta.

Bagi pencari kerja yang sudah dilatih melalui online selama 4 bulan dibayar honornya Rp 600 Ribu sampai dapat kerja. 

Kemudian pencari kerja akan diberikan transport survey ke tempat kerja Rp 50 Ribu satu perusahaan. Dan hanya dibatasi 3 kali survey ke tempat kerja, jadi transport ditotal Rp 150 Riribu. "Ini program Kementerian Tenaga Kerja RI yang diaplikasikan di Provinsi Jambi," kata Johansyah. (JP-Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar