Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemerintah Siapkan Aturan "Lockdown"

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Jakarta, Jambipos- Menko Polhukam, Mahfud MD mengemukakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan lockdown atau penghentian sementara seluruh akitivitas masyarakat. Lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19 secara masif di seluruh tanah air.

"Kita sekarang, pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. Nanti akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," kata Mahfud dalam video conference dengan wartawan di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Mahfud menjelaskan, dalam aturan itu nanti memuat apa syaratnya, apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedur lockdown tersebut.

"Sekarang sedang disiapkan. Inyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu, agar ada keseragaman tentang hal itu," jelasnya.

Mahfud menegaskan, teknis atau prosedur lockdown berupa Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi mengusulkan kepada kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Setelah itu, Kepala Gugus Tugus Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan berhubungan dengan kewenangan beberapa menteri.

"Misalnya, soal perhubungan juga Menteri Perhubungan diajak bicara. Soal kesehatan, Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan. Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah apabila nanti yang dibatasi itu seumpanya terjadi karantina wilayah," ujar Mahfud.

Jika itu kebijakan lockdown tersebut dilakukan, maka yang tidak boleh dilarang lalu lintas jalur terhadap kendaraan atau kapal yang membawa bahan pokok. Kemudian toko-toko atau warung-warung yang menyediakan kebutuhan masyarakat sehari-hari tidak boleh ditutup. Namun, pengoperasiannya dalam pengawasan ketat aparat.

"Sekarang ini kami sedang menyiapkan lockdown yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia adalah karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini, saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintah. Karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," tutup Mahfud.(*)



Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar