Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Depdagri Jadwalkan Pelantikan Fachrori Jadi Gubernur Jambi Definitif

Gubernur Jambi, Zumi Zola dan wakilnya Fachrori Umar berpose saat acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2016-2021 di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2/2016 ).(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jambipos, Jambi-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjadwalkan Rabu 13 Februari 2019 melaksanakan pelantikan H Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi definitive menggantikan Zumi Zola yang kini jadi terpidana korupsi dengan vonis 6 tahun penjara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada acara Rapat Koordinasi Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019)  mengatakan, jadwal pelantikan Gubernur Jambi akan dilakukan berbarangen dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak.

“Maka tanggal 13 Februari 2019, atas arahan presiden, waktunya ada, jam 3 sore sementara,” kata Tjahjo seperti dilansir sejumlah media.

Jadwal pelantikan Gubernur Jambi definitif menyesuaikan jadwal Presiden RI yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara. Fachrori dilantik langsung Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.

Pelantikan tersebut menyusul Surat Keputusan Pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi ke DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna pemberhentian, beberapa waktu lalu. Dan, mengusulkan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt Gubernur Jambi menjadi Gubernur definitif menggantikan Zumi Zola.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemerintah Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan, pemerintah sudah menerima prosesi pelantikan tersebut bahwa Fachrori Umar resmi menggantikan posisi Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan tahun 2021.

Hari ini (Senin (11/2/2019), pihaknya diundang langsung ke Jakarta membahas kesiapan pemerintah jelang pelantikan tersebut. “Surat Keppresnya akan diserahkan langsung saat pelantikan oleh Bapak Presiden RI pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.

Pemberhentikan Zumi Zola karena divonis hakim dan menghukumnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zola terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.

Bermula OTT KPK

Kasus itu terungkap, kronologis OTT KPK di Kota Jambi, Provinsi Jambi dimulai saat KPK mendapat informasi soal adanya rencana pertemuan antara Saifudin dengan Supriono di sebuah restoran, pada Selasa, (28/11/2017) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. 

Pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode, ‘undangan’. Saat Saifudin datang, Supriono yang sudah ada di dalam restoran –saat itu ia sedang bersama Geni Waseso- ke luar. Ia masuk ke mobil Saifudin, transaksi di mobil tersebut.

Tak berapa lama, Supriono ke luar dari mobil disusul Saifudin yang membawa kantong plastik berwarna hitam. Saat itulah tim KPK mengamankan Supriono. Barang bukti berupa plastik hitam berisi uang Rp 400 juta.

Supriono, Geni Waseso dan Surip (sopir Saifudin) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan. Sedang Saifudin, dibawa KPK menuju kediaman pribadinya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Di rumah itu, ada Nurhayati (istri Saifudin yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi) dan Atong (anak buah Saifudin). Tim KPK menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar di rumah Saifudin. Diduga uang ini akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Kemudian, KPK membawa Saifudin, Nurhayati dan Atong ke Mapolda Jambi untuk diperiksa. 

Rentetan dari pengusutan kasus OTT KPK Suap Pengesahan APBD 2018, juga berimbas diseretnya Zumi Zola dalam kasus gratifikasi dan dituntut hukuman penjara oleh jaksa KPK 13 tahun. 
Sedangkan Syaifudin, Erwan Malik, Supriono dan H Arfan telah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan kini sudah menjalani hukuman penjara LP Kelas IIA Kota Jambi. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar