Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana: Komisi XI DPR Setujui Anggaran OJK Tahun 2019 Sebesar Rp 5, 67 Triliun

Rapat Kerja (Raker) Anggota Komisi XI DPR RI dengan Ketua OJK RI dan Dewan Komisioner OJK yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018) hingga malam hari. IST
Jambipos Online, Jakarta-Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP Dapil Provinsi Jambi Hj Dra Elviana MSi mengatakan, Komisi XI DPR RI bersama Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Dewan Komisioner OJK telah menetapkan Anggaran OJK Tahun 2019 sebesar Rp 5.679.700.000.000.

Hal ini berdasarkan Rapat Kerja (Raker) Anggota Komisi XI DPR RI dengan Ketua OJK RI dan Dewan Komisioner OJK yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018) hingga malam hari. “Penuh  seharian hingga malam masih berlanjut Raker persetujuan Anggaran OJK Tahun 2019. Semua masih semangat,” tulis Elviana lewat linimasa media sosial miliknya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018) kepada wartawan mengatakan, OJK mengajukan anggaran untuk tahun 2019 sebanyak Rp5,67 triliun. Pengajuan anggaran tersebut meningkat 14,11 persen dibandingkan anggaran 2018 sebesar Rp4,97 triliun.

“Untuk 2019, kami mengajukan pagu anggaran OJK sebesar Rp5,67 triliun. Pagu anggaran ini meningkat sebesar 14,11 persen dibandingkan pagu anggaran 2018," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, postur anggaran OJK untuk tahun depan terdiri dari strategic expenditure dengan porsi 51,43 persen atau setara Rp2,92 triliun. Strategic expenditure merupakan pengeluaran strategis untuk membiayai core function OJK seperti pengawasan, pengaturan, perizinan, edukasi dan perlindungan konsumen, serta biaya Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kemudian sebanyak 36,72 persen (setara Rp2,08 triliun) merupakan operational expenditure, yaitu pengeluaran operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi utama OJK," bebernya.

Sementara, sebanyak 11,84 persen atau senilai Rp670 miliar postur anggaran OJK di 2019 merupakan biaya capital expenditure. Biaya ini merupakan pengeluaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas OJK.

"Capital expenditure adalah pengeluaran yang termasuk gedung, IT infrastructure, dan lain-lain," terang Wimboh.

Postur anggaran OJK untuk tahun depan mengacu pada penerimaan pungutan dan pengeluaran, baik pengeluaran biaya maupun pembelian infrastruktur. Pengeluaran biaya dipergunakan untuk renumerasi SDM dan capacity building, serta sewa gedung untuk kantor pusat maupun kantor regional.

"Pengeluaran biaya juga termasuk pelaksanaan pengaturan dan pengwawasan lembaga jasa keuangan, pelaksanaan edukasi, perlindungan konsumen, serta tugas pendukung lainnya. Sementara itu pembelanjaan infrastruktur merupakan biaya pembelian aset berupa gedung, tanah, perkantoran, dan pengadaan sistem," ungkap Wimboh.

Adapun per akhir September 2018, realisasi penerimaan OJK yang berasal dari pungutan mencapai sebanyak Rp4,28 triliun atau 77,4 persen dari target. Sementara itu, penyerapan anggaran OJK hingga 25 Oktober 2018 telah menccapai Rp3,12 triliun atau 63 persen dari total yang dianggarkan. (JP-Asenk Lee)

Rapat Kerja (Raker) Anggota Komisi XI DPR RI dengan Ketua OJK RI dan Dewan Komisioner OJK yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018) hingga malam hari. IST


Rapat Kerja (Raker) Anggota Komisi XI DPR RI dengan Ketua OJK RI dan Dewan Komisioner OJK yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018) hingga malam hari. IST

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar