Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


UMP Jambi Mulai Awal Tahun 2019 Sebesar Rp 2.423.889

Ketua Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane.FB
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi kini telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2019 sebesar Rp 2.423.889,16 atau naik delapan persen dari UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.243.718,56.

Ketua Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane kepada wartawan mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi dimana dalam SK tersebut, besaran UMP yang ditetapkan sama dengan yang diajukan berdasarkan hasil rapat yang digelar sebelumnya. 

“Ada kenaikannya Rp180 ribu dari UMP tahun 2018. Ini akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019 mendatang," kata Roida Pane.

Untuk penentuan upah di kabupaten/kota di Provinsi Jambi, baru dua daerah yang bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Karena baru dua daerah itu yang sudah ada dewan pengupahan. Daerah lain belum ada, sehingga mereka harus mengikuti UMP dan pihaknya terus mendorong agar dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota segera dibentuk agar bisa menetapkan UMK," katanya.

“Untuk Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Bungo, dan Sarolangun tahun depan dewan pengupahan sudah bisa dibentuk," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, M Fauzi mengatakan penetapan UMP ini paling lama tanggal 1 November 2018, namun Provinsi Jambi menetapkan lebih awal, agar kabupaten/kota memiliki waktu untuk menyusun formula UMK.

Saat ini di Provinsi Jambi baru ada dua kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK, yakni Kota Jambi dan Tanjung Jabung Barat, karena baru dua daerah itu yang punya dewan pengupahan. 

Di dalam SK Plt Gubernur Jambi tentang penetapan UMP tersebut, tertuang bahwa UMP diberikan untuk karyawan dengan jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu.

“Jika lebih dari itu harus dihitung lembur. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Kalau perusahaan melanggar maka sanksinya adalah pidana," katanya.

Terkait dengan pembentukan dewan pengupahan, Fauzi mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi. 

Disnakertrans Provinsi Jambi, katanya, hanya terus mendorong agar dewan pengupahan di kabupaten/kota segera terbentuk agar semua kabupaten/kota memiliki UMK yang nilainya di atas UMP.
Dia mengatakan, dari pembahasan dengan dewan pengupahan Povinsi Jambi, ada berbagai persoalan yang menghalangi terbentuknya dewan pengupahan kabupaten/kota. Salah satunya tidak adanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kabupaten/kota dan tidak semua kabupaten/kota memiliki perguruan tinggi.

“Kami sudah dorong agar Apindo dibentuk di kabupaten/kota, namun pihak Apindo mengatakan belum urgen dibentuk di kabupaten maupun kota," katanya.(JP-Man)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar