Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tindak Pembeli TBS Sawit Liar di Jambi

Peremajaan Sawit: Ditjen Kementerian Pertanian RI Bambang (kiri), Asisten II Setda Provinsi Jambi Ir Agus Sunaryo MSi (tengah) Kadis Perkebunan Provinsi Jambi Ir Agusrizal dalam diskusi “Percepatan Peremajaan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi Tahun 2018” yang dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (10/9/2018) malam. Foto Asenk Lee Saragih
Jambipos Online, Jambi- Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian RI meminta pemerintah daerah untuk menindak pembeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit liar yang selama ini merusak hubungan kemitraan petani dengan industry Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Pembeli TBS kelapa sawit liar melanggar konstitusi yang telah diatur dalam peraturan perkebunan.

Hal itu disebutkan Ditjenbun Kementerian Pertanian RI Bambang, dalam diskusi “Percepatan Peremajaan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi Tahun 2018” yang dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (10/9/2018) malam. 

Diskusi itu dibuka oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi Ir Agus Sunaryo MSi dan dihadiri  Pejabat Jajaran Ditjenbun Kementerian Pertanian RI, Kadis Perkebunan Provinsi Jambi Ir Agusrizal, Wakil Bupati Tanjabar Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjabtim, Kelompok Tani, Kades, Pihak Perusahaan Perkebunan dan Para Kadis Perkebunan Kabupaten Se Provinsi Jambi.

Menurut Bambang, dalam perkebunan, sinergitas petani dengan industry harus dijaga. Suara kemitraan petani dengan perusahaan harus disosialisasikan kepada petani. 

“Keberadaan pembeli TBS kela sawit liar selama ini merusak tatatan kemitraan petani dengan industry. Hal inilah yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Sudah saatnya Pemda menindak pembeli TBS sawit liar ini agar sinergitas kemitraan petani dengan perusahaan tetap terjaga,” ujar Bambang.

Raplanting

Pada kesempatan itu Bambang juga meminta Pemda Provinsi Jambi untuk mengajak petani kelapa sawit untuk meremajakan kebun mereka agar produktivitasnya meningkat. Pasalnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI menyediakan dana sebesar Rp 1 Triliun untuk peremajaan (Replanting) 20.058 Hektar (Ha) kelapa sawit milik petani Provinsi Jambi tahun 2018. 

Alokasi dana ini diperuntukkan untuk petani dengan hitungan Rp 25 Juta Per Hektar. Pemerintah Provinsi Jambi juga diminta untuk menyiapkan syarat berupa daftar calon petani dan lokasi lahan yang tidak bermasalah untuk diajukan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Sebetulnya Provinsi Jambi memiliki potensi peremajaan kelapa sawit milik rakyat yang sudah berusia 25 tahun seluas 63.115 Ha yang tersebar di Kabupaten Batanghari, Muarojambi, Tebo, Bungo, Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Kabupaten Merangin. 

Namun lambatnya pemerintah setempat dalam mendata petani tersebut menjadi kendala dalam pengalokasian dana dari Pemerintah Pusat. Keterbatasan pengajuan luas lahan replanting itu juga akibat minimnya sosialisasi dari dinas terkait kepada petasi setempat. 

Menurut Bambang, sebenarnya ada 63.115 Ha luas potensi peremajaan kelapa sawit di Provinsi Jambi terbagi di Kabupaten Batanghari 1.928 Ha, Muarojambi 10.040 Ha, Tebo 2.400 Ha, Bungo 15.679 Ha, Tanjung Jabung Barat 10.277 Ha, Tanjung Jabung Timur 1.282 Ha, Sarolangun 550 Ha, Kabupaten Merangin 20.959 Ha.

“Sebenarnya Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana Rp 5 Triliun untuk peremajaan 185.000 Ha kepala sawit rakyat di Provinsi Jambi. Provinsi Jambi seharusnya berpeluang besar untuk mendapatkan alokasi dana itu lebih besar. Namun pengajuan dari Pemerintah daerah sangat lambat karena kendala petani belum sepenuhnya merelakan perkebunan sawit mereka yang sudah berusia 25 tahun untuk diremajakan. Alasannya karena masih berproduksi untuk penghasilan rumah tangga,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani saat ini hanya 2 Ton per Hektar per tahun. Seharusnya bisa mencapai produksi TBS sawit 12 Ton/Ha/Tahun. 

“Kita juga mengharapkan Pemda untuk memberikan pemahaman kepada petani agar mereka mau meremajakan sawitnya. Ini kesempatan emas dari Pemerintah Pusat adanya alokasi dana Rp 25 Juta per hektar. Berikan pemahaman soal manfaat dan prosedur peremajaan kelala sait tersebut,” katanya.

Sementara  Asisten II Setda Provinsi Jambi Ir Agus Sunaryo MSi mengatakan, ada empat lokasi yang mendesak untuk dilakukan peremajaan kelapa sawit milik petani. Empat wilayah itu yakni di Sungai Bahar, Kuamang Kuning, Pamenang, Merlung. 

“Untuk menyikapi minimnya usulan luas peremajaan tersebut Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan rapat lanjutan dengan para Bupati dan Kadis Perkebunan se Provinsi Jambi dan juga Kabid Ekonomi Pemkab Kabupaten masing-masing se Provinsi Jambi,” ujarnya.

Dalam diskusi itu, Wakil Bupati Tanjab Barat Amir Sakib mengatakan, belum adanya jaminan pencaharian lain, sehingga petani sulit melakukan peremajaan kelapa sawit yang sudah berumur tua. 
“Petani masih banyak yang ragu dan takut melakukan peremajaan karena takut akan berkurangnya penghasilan. Petani perlu contoh soal keberhasilan peremajaan kelapa sawit dan juga tanaman pengganti semasa kepala sawit masih muda atau tanaman dengan cara tumpang sari. Kesulitan prosedur soal sertivikat lahan juga menjadi kendala petani untuk mengajukan syarat peremajaan itu,” ujarnya. (JP-Lee)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar