Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pengedar Narkoba Senilai Rp 9 M Antar Sumatera Diciduk Polres Merangin

Pengedar Narkoba Senilai Rp 9 M Antar Sumatera Diciduk Polres Merangin.
Jambipos Online, Merangin-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menciduk DH (36) warga Kabupaten Indragiri Provinsi Riau yang diduga sebagai bandar Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba) jenis sabu senilai Rp 9 Miliar. 

Penangkapan DH pengembangan dari penangkapan dua tersangka bandar narkoba jenis sabu yakni DT dan ZL di Kecamatan Pamenang dan Kabupaten Bungo baru-baru ini. DH diciduk Tim Satres Narkoba Polres Merangin dirumahnya di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri, Jumat (21/9/2018).

Penangkapan DH oleh Tim Satres Narkoba bersama Direktorat Narkoba Polda Jambi bergerak ke Provinsi Riau.

Tiba di Provinsi Riau, Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Jambi dibantu Tim Direktorat Narkoba Polda Riau. Tim yang memiliki kekuatan penuh ini langsung menuju lokasi dimana pelaku DH berada. 

Saat memastikan jika tersangka DH sedang berada di rumahnya, polisi langsung mengamankan pelaku DH di kediamannya. Pelaku tak berkutik ketika diamankan petugas.

Saat diperiksa polisi menemukan dua bungkus plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing bungkus 3,07 Gram dan 2,24 Gram.

Penggeledahan pun berlanjut di dalam kamar pelaku. Aparat kepolisian kembali berhasil menemukan timbangan digital serta tiga butir pil extasi yang disimpan dalam dompet berwarna pink.

Tidak puas dengan hasil dikediaman DH, aparat kepolisian kembali mengintrograsi DH dan diketahui jika narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg lebih disimpan dikediaman orang tuanya.

Tim gabunganpun kembali bergerak cepat mendatangi kediaman orangtua pelaku DH. Sesampai dikediaman orangtua DH, aparat kepolisian langsung menggeledah kamar orangtua DH dan ditemukan sabu sebanyak 2,38 Kg yang disimpan didalam koper berwarna hitam.

Yakin barang bukti sudah benar-benar habis, selanjutnya pelaku berserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika ditotalkan barang bukti yang terkumpul dari tiga pelaku sebanyak 6 Kg lebih Narkotika jenis sabu yang diamankan atau Rp 9 Miliar.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya membenarkan dalam penangkapan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu di Merangin. selain ada tiga tersangka, Kapolres menyebutkan telah mengamankan barang bukti kurang lebih 6 Kg Sabu.

“Tersangka ada tiga, untuk ZL barang buktinya sebanyak 2,51 Kg, DT barang buktinya 1,5 Kg. Namun saat ini barang bukti DT diamankan Sat Narkoba Polres Bungo, Nah yang terakhir tersangka DH barang buktinya 2,5 Kg. Ketiga pelaku ini adalah jaringan pengedar antar provinsi,” kata AKBP I Kade Utama Wijaya, Minggu (23/9/2018).

Kapolres Merangin mengatakan, untuk Polres Merangin hanya menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 Kg lebih. Sisanya barang bukti seberat 1,5 Kg diamankan Satres Narkoba Polres Bungo.

“Sebenarnya ketiga tersangka ini mempunyai 60 Kg sabu. Namun dari keterangan pelaku sudah disebarkan sebanyak 54 Kg di wilayah Kabupaten Merangin, Bungo, Sarolangun, Kota Jambi dan Provinsi Riau. Kita terus mengembangkan kasus ini hingga ditemukan pabrik pembuat sabunya," katanya. (JP-Bay)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar