Jambipos Online, Merangin-Mayat Rizal (35), warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau bersama rekannya Hasan (45) warga Desa Gelangan, yang tertimbun tanah di lobang galian tambang liar bisa segera dievakuasi oleh warga sekitar.
Evakuasi dapat langsung dilakukan karena medan dan kedalaman lubang jarum itu tidak begitu jauh. Menurut warga sekitar, kedalaman lubang di Semantuk Desa Sungai Pinang, Kabupaten Merangin itu hanya 10 meter.
“Dua warga yang terjebak di lobang jarum, Rizal dan Hasan bisa diselamatkan. Sekarang keduanya akan dikebumikan di pemakaman tempat mereka tinggal, ” ungkap sumber di lokasi.
Sebelumnya, pada Rabu 12 September 2018, sekira pukul 11.00 WIB, Rizal dan Hasan tertimbun dalam lubang galian tambang ilegal.
Sementara itu Kapolres Merangin ABKP I Kade melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas mengaku belum mengetahui kabar ini.
“Belum tau kita, kita akan cek dulu kebenarannya, “singakatnya.(*)
Sumber: INI
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE