Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Rumor, DPP PDIP Coret Chumaidi Zaidi dari Caleg DPR RI?

DCS PDIP Untuk DPR RI Pemilu 17 April 2018.
Jambipos Online, Jambi-Beredar rumor dikalangan politisi PDI Jambi bahwa bacaleg DPR RI dari PDIP Chumaidi Zaidi terancam dicopot dari pencalegan karena semakin menyasar dirinya dalam kasus korupsi Suap APBD Provinsi Jambi 2018 dan kasus gratifikasi Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.

Chumaidi Zaidi yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) nomor urut 3 dapil Provinsi Jambi itu akan dicoret dari daftar bacaleg DPR RI oleh DPP PDIP. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap APBD Provinsi Jambi yang menyeret Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. 

“Beredar kabar diinternal partai, Chumaidi Zaidi terancam dicoret dan tidak akan masuk DCT DPR RI dapil Provinsi Jambi Pemilu 2019. Rumor ini sudah beredar dikalangan PDIP Jambi,” ujar sumber di PDIP Jambi, Kamis (30/8/2018) malam.

Menurut Sumber ini, DPP PDIP konsen untuk tidak mencalonkan kadernya yang terlibat dalam proses peradilan kasus korupsi. 

“Walau Chumaidi Zaidi belum jadi tersangka, masih sebagai saksi, namun dalam dakwaan jaksa KPK nama Chumaidi Zaidi masuk terbelit dalam kasus. Jadi DPP PDIP memberikan waktu agar Chumaidi Zaidi fokus dalam menghadapi proses hokum itu dulu,” katanya.

Telusuri Alokasi Rp 16,5 Miliar

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kasus gratifikasi Gubenur Jambi non-aktif Jambi Zumi Zola Zulkifli terkait adanya aliran fee yang didapatkannya dari pengusaha bernama Immanudin. Salah satu yang akan dipantau KPK adalah aliran gratifikasi yang mengalir kepada 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,5 miliar.

Pemberian uang tersebut terlampir dalam dakwaan milik Zumi Zola. Tujuan pemberian uang tersebut agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD T.A 2017.

“Semua fakta persidangan yang dibacakan ataupun terlampir dalam dakwaan akan kami dalami. Tentu saja pada pihak-pihak yang ikut menerimanya. Terutama menyangkut penyelenggaraan negara,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, (30/8/ 2018).

Ia menjelaskan, upaya pemulusan RAPBD di daerah bukan menjadi barang baru dalam dugaan korupsi kepala daerah. Peristiwa tersebut bisa ditemui dalam kasus Malang dan juga Sumatra Utara.

Namun yang menjadi fokus KPK saat ini adalah menanti kelanjutan persidangan Zumi Zola tersebut yang masih berjalan. Kendati, saat ini masih masuk reses dari penolakan pengajuan nota eksepsi atau nota perlawanan milik Zumi Zola.

“Dugaan aliran suap kepada anggota legislatif di daerah itu kan pernah juga di dapat di Malang dan Sumut. Itu semua menjadi pantauan kami juga untuk menindaklanjutinya. Tapi saat ini kami masih fokus pada jalannya persidangan terlebih dahulu,” ujar Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44 Miliar dari pihak swasta bernama Immanudin. Imanuddin bakal dijanjikan Zumi Zola agar menggarap beberapa proyek jalan, perumahan dan beberapa pembangunan infrastruktur lainnya di Jambi.

Dari puluhan miliar tersebut, Zumi disebut menjanjikan mengalirkan upeti senilai Rp 16,5 Miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi. Dalam dakwaan, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 yang menerima suap yakni, Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Nasri Umar.

Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Termasuk, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi.

Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban dan Melihairiya. Ada juga nama Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah. Kemudian, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi dan Muntalia.

Lalu, Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam dan Kusnidar.(JP-TIM)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar