Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPU Kota Tetapkan DCS, 5 Bacaleg Dicoret

Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legeslatif (bacaleg) untuk Kota Jambi, Minggu (12/8/2018).

Pada DCS untuk Kota Jambi ini 635 orang dinyatakan mendaftarkan diri sebagai bacaleg pada akhir 9-17 Juli 2018 lalu. Dari 635 KPU Kota Jambi hanya meloloskan 630 bacaleg dan lima orang lainnya tidak memehuni syarat (TMS). 

Komisioner KPU Kota Jambi Hazairin kepada wartawan, Senin (13/8/2018) mengatakan semua keputusan pencoretan nama bakal calon telah melalui prosedur yang berlaku dan telah di sampaikan kepada parpol pengusung.

"Saat saat ini tidak ada bakal calon yang merupakan mantan napi koruptor. Jika ada partai pengusung yang keberatan atas keputusan yang di buat oleh KPU Kota Jambi dipersilahkan untuk melakukan pengajuan sengketa ke Panwaslu Kota Jambi untuk di tindaklanjuti," katanya. 

Menurutnya, KPU Kota Jambi juga telah mengingatkan partai pengusung untuk teliti dan mendaftarkan kadernya di Pileg 2019. Kalau ada sengketa KPU Kota Jambi siap menghadapinya.

Lima bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut diantaranya dari Partai Garuda atas nama Gusmandijaya yang tidak melengkapi surat pengadilan. 

Mustaqim dari Partai Perindo yang tidak menyerahkan surat keterangan (Suket) jasmani rohani, surat bebas narkoba, DPS, SKCK dan surat pengadilan. 

Rahcmat Muhammad Hatta dari PSI yang tidak menyertakan Ijazah, Suket jasmani rohani, surat bebas narkoba, DPS, SKCK dan surat pengadilan. Kemudian Rahat Sunggu Tampubolon dari Partai Hanura yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Rias dari partai PKPI yang tidak menyerah ijazah dan Suket DPS. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar