Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPU: Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Lolos Syarat Kesehatan

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto menyerahkan hasil tes kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden kepada Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, 14 Agustus 2018. ( Foto: Beritasatu Photo / Yustinus Paat )

Kedua pasangan dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk ikut dalam Pilpres 2019.

Syarat kesehatan merupakan salah satu dari 18 syarat calon yang harus dipenuhi semuanya oleh para bakal calon.

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menerima hasil tes kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden. Hasil tes kesehatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis dan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.

Setelah menerima hasil tes kesehatan, Ketua KPU Arief Budiman membacakan kesimpulan tim pemeriksa atas tes kesehatan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin. Keduanya diperiksa pada hari Minggu (12/8/2018) yang lalu.

"Untuk Tuan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Pertama, tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Kedua, tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dalam bahasa umum, keduanya memenuhi syarat," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Setelah itu, Arief membacakan hasil yang sama kepada Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno. Kedua diperiksa pada hari Senin (13/8/2018).

"Untuk Tuan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno. Pertama, tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Kedua, tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dalam bahasa umum, keduanya memenuhi syarat," tutur Arief.

Arief menjelaskan bahwa syarat kesehatan merupakan salah satu dari 18 syarat calon yang harus dipenuhi semuanya oleh para bakal calon. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka calon bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"KPU melakukan verifikasi seluruh dokumen mudah-mudahan selesai malam ini. Besok disampaikan hasilnya kepada bakal capres-cawapres. Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, maka tinggal menunggu waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden pada 20 September mendatang," ungkap dia.

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengungkapkan rasa leganya karena telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, ada 16 sampai 18 item yang diperiksa kepada bakal calon. Tim pemeriksa, kata Ilham, siap mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Jadi tentu kita menilai, apakah dengan temuan-temuan yang kita dapatkan, dapat menjadi menjalankan tugas itu, kita prediksi selama lima tahun, kemampuan yang bersangkutan untuk kewajiban dapat dipertanggungjawabkan," terang dia.

Ilham mengakui bahwa bakal calon mungkin mengalami penyakit tertentu. Namun, kata dia, penyakit tersebut masih dalam taraf yang ringan, bisa dikoreksi dan diobati sehingga tidak memengaruhi kemampuan calon bersangkutan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

"Kalau pun misalnya kami mendapatkan beberapa temuan (penyakit tertentu) tetapi temuan tersebut bisa dikoreksi, diobati dan yang bersangkutan ternyata mampu untuk menjalankan tugas selama lima tahun, maka kami rekomendasikan yang bersangkutan bisa menjalankan tugas selama lima tahun," ungkap dia.(*)



Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar