Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Fachrori Serahkan SK Remisi Umum 2.036 Warga Binaan Se Provinsi Jambi

Fachrori : Remisi Bagi Narapidana yang Mampu Memperbaiki Diri
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, dalam rangka Peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia tahun 2018 di Lapas Kelas II A Jambi, Jum'at (17/8/2018).  Humas
Jambipos Online, Jambi- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, dalam rangka Peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia tahun 2018 di Lapas Kelas II A Jambi, Jum'at (17/8/2018).

Pada kesempatan ini, Fachrori membacakan pidato tertulis Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna H.Laoly. Dalam sambutan tersebut dinyatakan, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Para narapidana yang berkelakuan baik akan mendapat pemotongan masa hukuman. 

"Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan latar belakang pelanggaran hukumnya, tetapi berdasarkan pada perilaku masing-masing selama menjalani pidana. 

"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," tutur Yasonna.

"Pemberian remisi saat ini diatur oleh peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018, memiliki mekanisme yang sangat trasparan dan sudah berbasis sistim yang mengunakan teknologi informasi, agar pemberian remisi tidak berbelit-belit proses birokrasinya," lanjut Yasonna.

Yasonna menjelaskan, saat ini Pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara mengatakan, jumlah dan data SK Remisi Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh remisi umum tahun 2018 dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi sesuai SK Menteri No : PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 dan Nomor PAS-426.PK.01.01.02 Tahun 2018. 

"Sebanyak 2.036 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-73 RI. Dari jumlah tersebut, 1.973 orang narapidana mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa hukuman, dan 63 orang narapidana se Provinsi Jambi bebas," kata Bambang Palasara.

"Pada remisi umum, sebanyak 15 warga binaan yang di Lapas Jambi hari ini dibebaskan dan ada 7 warga binaan dalam penyusunan surat-menyuratnya jadi semuanya 22 orang,” kata Bambang.

Bambang juga mengatakan terkait dengan bangunan di Lapas Jambi, berdasarkan keputusan dari Pemerintah Pusat, Lapas Jambi tidak bisa dibangun lagi dan hanya bisa direnovasi.

Bambang berharap Pemerintah Provinsi Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi agar secepatnya menyelesaikan masalah hibah tanah provinsi ke kanwil yang berada di depan SPN Sebapo. 

"Kami mohon bantuan para anggota dewan secepatnya membantu penyelesaian hibahnya, agar dapat dibangun Lapas yang baru. Melalui Walikota Jambi Syarif Fasha, saya juga minta bantu, untuk membangun saluran air di Lapas Jambi karena Lapas Jambi ini cenderung banjir,” ujar Bambang Palasara

Turut hadir dalam acara terserbut, Kapolda Jambi, Irjen.Pol.Muchlis AS, Danrem 042/Gapu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si, Walikota Jambi Syarif Fasha, para OPD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jambi Jambi. (JP-Hms-Sapra Wintani/Lee)













Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar