Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ini Daftar Nama 10 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Bekas Narapidana Kasus Korupsi


Jambipos Online, Jambi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 10 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jambi diduga eks koruptor.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat, (27/7/2018) mengatakan, temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat Bawaslu di daerah dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan. 

Namun, dia menegaskan bahwa data bacaleg DPRD eks koruptor tersebut masih bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Sebagaimana diketahui, berkas para bakal caleg sudah dikembalikan KPU kepada partai politik untuk segera diperbaiki sampai 31 Juli 2018. 


KPU sudah memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas para bacaleg. Untuk baceleg yang tidak memenuhi syarat, termasuk bacaleg yang terbukti eks koruptor, KPU meminta parpol untuk segera mengganti bacaleg bersangkutan.

Pasalnya, sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, mantan terpidana kasus korupsi dilarang menjadi caleg.

10 Daftar Bacaleg Eks Koruptor DPRD Provinsi Jambi

1. Idham Kholid ME (Partai PKB)
2. Ir H Syahrasadin.M.Si (Partai Golkar)
3. Hepni Zen (Partai Golkar)
4. Ridwan SE (Partai Berkarya)
5. Drs A.Mukti Sa'ari (Partai Berkarya)
6. Mapangara Haka (Partai Berkarya)
7. H.Abdul Fattah SE MM (Partai PAN)
8. A.Harris AB, SE, MM (Partai Demokrat)
9. Irmanto S (Partai Demokrat)
10. Nasrullah Hamka (Partai PKB)


(JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar