Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana Bersama BI Jambi Sosialisasi UU No 7 Tahun 2011 di Tanjung Sari

 
Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Hj Dra Elviana Msi melakukan masa reses dengan melakukan pertemuan dengan warga Kelurahan, Tanjung Sari, Kota Jambi, Selasa (31/7/2018). IST

Jambipos Online, Jambi-Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Hj Dra Elviana Msi didampingi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi Bayu Martanto melakukan sosialisasi Sosialisasi UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI kepada warga Kelurahan Tanjung sari, Kota Jambi, Selasa (31/7/2018).

Sosialisasi itu, dalam masa reses Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) Hj Dra Elviana Msi di Provinsi Jambi. Sosialisasi itu dihadiri ratusan warga Kelurahan Tanjung Sari. Pada kesempatan itu Elviana memberikan sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2011.

Disebutkan, sosialisasi UU No 7 2011 merupakan kerjasama antara  Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari PPP Hj Dra Elviana Msi dengan mitra kerjanya BI. “Kami menyambut baik ide-ide yang dilakukan Ibu Elviana dalam hal mensosialisasikan UU No 7 2011 itu kepada masyarakat,” kata Bayu Martanto.

Menurut Bayu Martanto, dalam sosialisasi UU No 7 2011 ini dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat. Kemudian juga menunjukkan contoh-contoh jenis Uang Rupiah kepada masyarakat. Masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi itu, karena masih sangat jarang dilakukan.

Disebutkan, ada 6 siklus atau tahapan proses pengelolaan Uang Rupiah. Keenam tahapan pengelolaan uang rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu antara lain perencanaan, percetakan, pengeluaran, peredaran, penarikan/pencabutan dan pemusnahan.

Tahapan pemenuhan kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. 

Dalam tahapan perencanaan berdasarkan Pasal 13 UU tersebut, dinyatakan"Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan Pemerintah". Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan BI berkoordinasi dengan Pemerintah dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kata Bayu Martanto, perencanaan dan penentuan jumlah rupiah dihitung antara lain berdasarkan kepada asumsi makro ekonomi (pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, dan suku bunga) dan perkiraan jumlah rupiah yang tidak layak edar yang akan ditarik dan dimusnahkan. 

Untuk itu katanya BI melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak periode tertentu. 

“Untuk memenuhi kebutuhan akan komposisi pecahan dilakukan survei kepada stakeholder terkait antara lain masyarakat umum, perbankan, dan institusi, pengusaha, dan instansi/lembaga)," katanya.

Merujuk pada peningkatan kualitas uang yang beredar (penetapan soil level) dan kebijakan persediaan uang untuk berjaga-jaga. Pada tahapan Pencetakan Rupiah (pasal 14) dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha miliknegara (BUMN). 

Bayu Martanto menambahkan, dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakan pencetakan Rupiah, maka BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yg ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara dan pelaksana pencetakan rupiah harus menjaga mutu, keamanan dan harga yg bersaing. 

Disebutkan, sementara itu pada tahapan pengeluaran (pasal 15) UU tersebut disebutkan pengeluaran rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. 

Bank Indonesia menetapkan tanggal mulai berlakunya rupiah, dengan dasar pertimbangan uang baru termasuk desain ulang mata uang, tingkat kualitas dan kuantitas untuk mencegah pemalsuan, masukan dari masyarakat (contoh perubahan warna Rp10.000) dan kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru. 

Tahapan pengeluaran terlebih dahulu harus disosialisasikan ciri-ciri umum Uang rupiah sesuai UU Mata Uang "Uang rupiah baru yang dikeluarkan oleh BI harus memenuhi ciri-ciri sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, diantaranya ciri umum, paling sedikit meliputi gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. 

Berikut sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tanda tangan pihak pemerintah (diwakili menkeu) dan BI (diwakili GBI), nomor seri uang, tahun cetak dan tahun emisi. 

Pengenalan Uang Rupiah

Untuk ciri umum uang logal, paling sedikit meliputi gambar lambang negara "Garuda Pancasila", frasa 'Republik Indonesia', sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya, dan tahun emisi. 

“Rupiah memuat gambar pahlawan nasional dan atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan. Gambar pahlawan nasional dan atau Presiden yang dicantumkan dalam Rupiah ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Bayu Martanto.

Berikut ini penjelasan Bayu Martanto soal 3D tersebut: Dilihat. Warna. Warna uang terlihat terang dan jelas.    Benang Pengaman. Benang pengaman ditanam atau dianyampada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang. Pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, benang pengaman dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

Tinta Berubah Warna (Optically Variable Ink/Colour Shifting Ink). Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000 (desain lama), di sudut kanan bawah muka uang terdapat cetak tinta khusus berupa logo BI dalam bidang tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu dengan cara menggerakkan fisik uang ke kanan-ke kiri atau ke atas-ke bawah secara perlahan.

Diraba. Teknik Cetak Khusus. Angka nominal, huruf terbilang, gambar utama dan Lambang Negara Burung Garuda, akan teras kasar bila diraba. Kode Tuna Netra (Blind Code). Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tuna netra, teras kasar bila diraba.

Rp 100.000 = Berupa dua buah lingkaran, terasa kasar bila diraba. Rp 50.000 = Berupa dua buah segitiga, terasa kasar bila diraba. Rp 20.000 = Berupa dua buah persegi panjang, terasa kasar bila diraba. Rp 10.000 = Berupa satu buah lingkaran, terasa kasar bila diraba. Rp 2.000 = Berupa satu buah persegi panjang, terasa kasar bila diraba.

Kata Bayu Martanto, fakta menarik:Penentuan kode tuna netra pada pecahan uang kertas rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia melalui konsultasi dengan PERTUNI (Persatuan Tuna Netra Indonesia). 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang atau jasa dalam Rupiah. Menegakkan aturan dalam pasal 21 dan pasal 23 UU Mata Uang yang pada pokoknya mengatur bahwa Rupiah wajib digunakan dan diterima sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi di wilayah NKRI dan pelanggarannya akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI akan mendukung upaya menjaga stabilitas nilai mata uang Rupiah dan stabilitas perekonomian secara makro. (JP-Asenk Lee)
.
Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Hj Dra Elviana Msi melakukan masa reses dengan melakukan pertemuan dengan warga Kelurahan, Tanjung Sari, Kota Jambi, Selasa (31/7/2018). IST

Elviana bersama ibu BKMT dan UMKM Tanjung Sari, Kota Jambi. 

Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Hj Dra Elviana Msi melakukan masa reses dengan melakukan pertemuan dengan warga Kelurahan, Tanjung Sari, Kota Jambi, Selasa (31/7/2018). IST

Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Hj Dra Elviana Msi melakukan masa reses dengan melakukan pertemuan dengan warga Kelurahan, Tanjung Sari, Kota Jambi, Selasa (31/7/2018). IST


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar