Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Demokrat Minta MK Putus Pres-T Sebelum 4 Agustus

Anwar Usman. ( Foto: Antara )
Demokrat berambisi mengajukan putra sulung SBY entah sebagai capres atau cawapres. Aturan ambang batas menghalangi Demokrat untuk mengajukan calon presiden sendiri.

Jambipos Online, Jakarta - Partai Demokrat (PD) berharap sidang uji materi atau judicial review terhadap ambang batas minimal mengajukan calon presiden atau presidential threshold (Pres-T) bisa diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum tanggal 4 Agustus.

‎"Kami meminta sebetulnya supaya MK bisa memutuskan perkara ini sebelum pendaftaran 4 Agustus. Karena ini sangat penting bagi masa depan demokrasi kita," kata Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean usai mengikuti rapat Majelis Tinggi PD di kediaman SBY, Jl Mega Kuningan VII, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018) malam.

Ia menjelaskan PD sejak awal pembahasan UU Pemilu menolak aturan ambang batas perolehan kursi DPR 20% untuk mengajukan calon presiden. Alasan dia, ambang batas itu bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.

"Sampai hari ini Partai Demokrat masih berdiri dengan sikap itu. Partai Demokrat mendukung sepenuhnya kawan-kawan kekuatan sipil yang sedang mengajukan judicial review di MK. Demokrat mendukung karena itu memang hak demokrasi yang seharusnya kita perjuangkan bersama-sama," ujar Ferdinand.

Menurutnya, akibat aturan Pres-T tersebut kondisi politik bangsa saat ini sangat ruwet. Perjalanan demokrasi macet karena kebebasan untuk mengajukan capres dan cawapres ditutup oleh aturan tersebut.

"Kita lihat sekarang situasi politik kita bagaimana riuh, ruwetnya kondisi sekarang karena presidential threshold ini. Jadi, kami dukung penuh uji materi itu," tutup Ferdinand.

Aturan ambang batas menghalangi partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut untuk mengajukan calon presiden sendiri, karena perolehan kursi Demokrat jauh dari syarat minimum.

Demokrat diketahui berambisi mengajukan putra sulung SBY, Agus Harimurti, entah sebagai capres atau cawapres pada pemilihan 2019 nanti.(JP)


Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar