Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 6 Miliar

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS (kiri) didampingi (Danrem) 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Kolonel TNI (Inf) Dany Budiyanto (kanan) memusnahkan ribuan butir ekstasi dan 4 kg sabu-sabu di Polda Jambi, Rabu 6 Juni 2018. ( Foto: Suara Pembaruan / Radesman Saragih )

Sejak Maret – Mei 2018, Polda Jambi berhasil mengamankan sekitar 2.574 butir ekstasi dan 4 kg sabu-sabu. Polda Jambi juga berhasil mengamankan sekitar 2.270 botol miras dengan nilai puluhan juta rupiah.

Jambipos Online, Jambi -  Para pengedar barang bukti narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dan penjual minuman keras (miras) di Jambi semakin tidak berkutik menyusul gencarnya operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polda Jambi tiga bulan terakhir.

Melalui Operasi Pekat Polda Jambi sejak Maret – Mei 2018, Polda Jambi berhasil mengamankan sekitar 2.574 butir ekstasi dan 4 kg sabu-sabu dengan taksiran nilai Rp 6 miliar. Kemudian Operasi Pekat Polda Jambi juga berhasil mengamankan sekitar 2.270 botol miras dengan nilai puluhan juta rupiah.

Barang bukti narkoba dan miras tersebut dimusnahkan di lapangan hitam Polda Jambi, Rabu (6/6/2018). Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS dan Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Kolonel TNI (Infanteri) Dany Budiyanto dengan cara diblender. Sedangkan pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilas alat berat.

Muchlis AS pada kesempatan tersebut mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut disita dari enam orang tersangka pengedar dan kurir narkoba. Seorang tersangka, Rio Sugara ditangkap di Kota Jambi. Sedangkan lima tersangka lainnya, Mulyadi, Muchtar, Abdullah Adam, Yanto dan Muhammad. Sedangkan lima tersangka lainnya ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Barat.

“Kasus enam tersangka pengedar narkoba tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Keenam tersangka segera diadili,” katanya.

Muchlis AS lebih lanjut mengatakan, sekitar 2.270 botol miras yang dimusnahkan Polda Jambi disita dari puluhan pedagang di Kota Jambi. Miras dari berbagai merk tersebut terdiri dari produksi luar negeri dan dalam negeri. Namun tidak ditemukan miras oplosan.

“Para penjual miras tersebut wajib lapor setelah diperiksa petugas. Mereka akan terus diawasi agar tidak lagi menjual miras.Bila tertangkap menjual miras kembali, mereka akan diproses secara hukum,”ujarnya.

Sementara itu Kapolres Sarolangun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadan Wira Laksana di Sarolangun, Rabu (6/6) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ribuan miras selama melakukan operasi pekat menjelang hingga bulan Ramadan.

“Jumlah miras yang kami amankan tiga bulan terakhir mencapai 4.095 botol. Kemudian kami juga menyita 226 liter minuman tradisional jenis tuak dan 470.000 buah petasan. Barang bukti miras dan petasan tersebut dimusnahkan di Polres Sarolangun, Rabu (6/6/2018),”ujarnya.

Dikatakan, operasi pekat di daerah it uterus dilakukan guna menekan berbagai penyakit masyarakat. Baik penyalahgunaan narkoba, miras, petasan, prostitusi, pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi juga memusnahkan 4.515 botol miras barang bukti dari beberapa kasus perdagangan miras ilegal di Kota Jambi, Rabu (6/6/2018). Dua orang pedagang miras yang diseret ke pangadilan dalam kasus perdagangan miras tersebut, Efendi Manurung dan Ridwan Simatupang.

Kepala Kejari Jambi, Iman Wijaya mengatakan, sebagian miras yang dijual Efendi dan Ridwan diedarkan secara ilegal. Miras yang sebagian besar produk luar negeri tersebut diselundupkan ke Jambi melalui pelabuhan tikus atau ilegal di kawasan pantai timur Jambi dan Sungai Batanghari.

"Ribuan barang bukti miras yang kami musnahkan ini hasil tangkapan Bea Cukai Jambi. Miras produk luar tersebut terdiri dari 15 merek. Peredaran miras ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 432 juta,” katanya.(JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar