Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Tahan Tersangka Suap DPRD Sumut

Fadly Nurzal (kiri) ( Foto: ANTARA FOTO / Irsan Mulyadi ) 
Fadly ditahan di ?Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Fadly Nurzal ditahan untuk 20 hari pertama.

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Fadly Nurzal, Jumat (29/6) malam. Penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa politikus PPP itu sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Fadly ditahan di ‎Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Fadly ditahan untuk 20 hari pertama.

"Benar dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4," kata Febri.

Selain Fadly, tim penyidik menjadwalkan memeriksa sejumlah tersangka kasus dugaan suap DPRD Sumut lainnya, yakni RS; RSI; dan RMP. Namun, ketiga tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Febri memastikan tim penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan mereka.

"Kami akan agendakan pemeriksaan kembali minggu depan dan berharap semua yang dipanggil bisa datang," kata Febri.

Usai diperiksa, Fadly yang telah mengenakan rompi tahanan memilih irit bicara saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan. Fadly hanya menyebut jika pemeriksaannya kali ini merupakan pemeriksaan permulaan.

"(Pemeriksaan) hanya awalan saja. Nanti lagi ya," singkatnya.

Diketahui, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.

Sebanyak 38 Legislator Sumut yang telah menyandang status tersangka terdiri dari anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Para tersangka yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan, yakni Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando.

Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. Sementara untuk tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Selain itu terdapat nama Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.

Para anggota DPRD Sumut ini diduga telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp350 juta. Suap ini diberikan Gatot kepada para anggota DPRD terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator ini juga menerima suap terkait pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 38 anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo serta pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut.(JP) 


Sumber: Suara Pembaruan 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar