Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


3 Eks Pimpinan KPK Surati Presiden, Begini Isinya

Ketua KPK Agus Raharjo (tengah) bersama Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kedua kiri), Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin (kiri) dan Busyro Muqoddas (kedua kanan) serta Najwa Shihab bergandengan tangan sebelum memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, 31 Oktober 2017. ( Foto: Antara / Wahyu Putro A )

Mereka "menolak tegas" delik korupsi yang tercantum dalam RUU KUHP. Revisi KUHP dinilai membahayakan kerja KPK.


Jambipos Online, Jakarta- Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta agar Pemerintah segera menarik delik korupsi dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Mereka adalah Busyro Muqoddas (Komisioner KPK periode 2011-2015), Haryono Umar (Komisioner KPK periode 2007-2011) dan Mochammad Jasin (Komisioner KPK periode 2007-2011).

Berikut isi surat tiga mantan Pimpinan KPK:

Jakarta, 6 Juni 2018

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo
Di Jakarta

Hal: Permintaan Penolakan Masuknya Delik Korupsi
dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP)

Dengan Hormat,

Semoga Bapak Presiden Joko Widodo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta terus berkomitmen memberantas korupsi.

DPR bersama pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Dari sisi pembaruan hukum pidana niat ini patut untuk diapresiasi. Mengingat KUHP yang lalu masih tergolong sebagai produk kolonial peninggalan Belanda. Namun rancangan ini masih menyisakan banyak permasalahan, salah satunya terkait pemberantasan korupsi.

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan sikap bahwa kami menolak tegas delik korupsi yang tercantum dalam R-KUHP ini, karena akan membahayakan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh KPK. Selain itu juga akan kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang ingin memastikan Indonesia terbebas dari korupsi.

Dengan hadirnya delik korupsi dalam R-KUHP ini setidaknya menyisakan 4 (empat) persoalan yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi. Pertama, kewenangan KPK dalam hal penindakan kejahatan korupsi akan hilang. Ini dikarenakan dalam UU KPK jelas menyebutkan bahwa setiap penindakan yang dilakukan KPK berpijak pada aturan yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mana selama ini menjadi aturan diluar dari KUHP.

Sulit untuk dibayangkan jika penindakan KPK tidak lagi berjalan, maka kedepan lembaga ini hanya akan fokus pada ranah pencegahan tindak pidana korupsi saja. Upaya pemberantasan korupsi dipastikan akan kembali berpindah ke jalur lambat jika hanya bisa ditangani oleh lembaga Kepolisian atau Kejaksaan.

Lagipun dengan tetap membiarkan UU Tipikor berada di luar KUHP akan sejalan dengan konsep kejahatan korupsi yang telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tentu dengan istilah tersebut maka sudah sewajarnya penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang konvensional.

Kedua, R-KUHP ini juga akan meniadakan Pengadilan Tipikor. Serupa dengan KPK, Pengadilan Tipikor pun hanya memeriksa dan mengadili perkara korupsi dalam rumpun aturan UU Tipikor. Tentu jika DPR dan pemerintah tetap mengakomodir UU Tipikor masuk ke dalam RUU-HP maka kewenangan memeriksa dan mengadili perkara korupsi akan kembali ke Pengadilan Negeri. Kejadian ini akan mengulang potret suram masa lalu, dimana Pengadilan Negeri dikenal sebagai produk kekuasaan kehakiman yang kerap memberikan vonis ringan bahkan tidak jarang membebaskan pelaku korupsi.

Ketiga, R-KUHP ini lebih banyak berpihak pada pelaku korupsi. Terbukti dari hukuman pidana penjara dan denda yang tertera dalam R-KUHP jauh lebih ringan dibanding UU Tipikor. Berdasarkan data ICW saja sepanjang tahun 2017 rata-rata hukuman terdakwa korupsi hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Tentu dengan hadirnya R-KUHP semakin menjauhkan tujuan esensial dari penegakan hukum, yakni pemberian efek jera.

Keempat, R-KUHP ini tidak mengakomodir pidana tambahan bagi pelaku korupsi yaitu pembayaran uang pengganti. Padahal sedari awal persoalan ini telah terjawab dengan hadirnya Pasal 17 dan Pasal 18 UU Tipikor. Kombinasi antara pidana penjara yang maksimal dengan kewajiban membayar uang pengganti diyakini menjadi formula yang tepat bagi penjeraan pelaku korupsi.

Maka dari itu sebaiknya Presiden Joko Widodo segera menarik delik korupsi dalam R-KUHP. Ini juga sesuai dengan janji Bapak Presiden Joko Widodo dalam “Nawacita” yang secara tegas menolak negara lemah dengan melakukan penegakan hukum yang bebas dari korupsi. Akan lebih baik jika Pemerintah lebih fokus untuk memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi dengan cara mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset serta Revisi atas UU Tipikor yang saat ini sangat dibutuhkan oleh penegak hukum.

Hormat Kami,

1. M. Busyro Muqoddas (Komisioner KPK periode 2011-2015)
2. Haryono Umar (Komisioner KPK periode 2007-2011)
3. Mochammad Jasin (Komisioner KPK periode 2007-2011)

Tembusan:
1.Ketua DPR RI
2.Menteri Hukum dan HAM
3.Panitia Kerja Rancangan KUHP



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar