Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 10 Miliar

Lobster. IST
Penyelundupan ratusan ribu lobster senilai Rp 10 miliar berhasil digagalkan Polda Jambi selama lima bulan terakhir. 

Jambipos Online, Jambi - Pelabuhan-pelabuhan kecil dan tidak resmi yang sering disebut pelabuhan tikus di sepanjang perairan pantai timur Provinsi Jambi masih sering dijadikan sebagai jalur penyelundupan lobster ke luar negeri. Hal tersebut terbukti dari keberhasilan Polda Jambi menggagalkan tiga kali penyelundupan ratusan ribu lobster melalui pelabuhan tikus pantai timur Jambi selama lima bulan terakhir.

Wakil Kepala Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Haydar ketika melakukan ekspose pengungkapan kasus penyelundupan lobster di Markas Polisi Perairan (Polair) Polda Jambi, Jumat (6/4/2018) menjelaskan, selama lima bulan terakhir, Polda Jambi sudah tiga kali mengagalkan penyelundupan lobster melalui pantai timur Jambi.

Kasus terbaru, yakni keberhasilan Sub Direktorat (Subdit) Penagakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi menggalkan sekitar 107.525 ekor lobster asal Provinsi Nusa Tenggara (NTB) di Kota Jambi. Lobster tersebut rencananya akan diselundukan ke Singapura dan Vietnam melalui pelabuhan tikus di Desa Kualallagan, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.

Lima tersangka kasus penyelundupan lobster itu hingga Sabtu (7/4) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi. Kelima tersangka, masing-masing Ar (40), Hr (35), Jn (40), Sr (35) dan Ih (35). Tersangka Ar, Hr dan Jn berperan sebagai kurir yang membawa lobster dari NTB. Sedangkan tersangka Sr dan Ih berperan mengemas lobster sebelum diselundupkan.

Menurut Ahmad Haydar, kelima tersangka berhasil ditangkap Satuan Gakkum Ditpolair Polda Jambi di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo, Pasar, Kota Jambi, Kamis (5/4/2018) malam. Mereka bergerak bergerak menuju Tanjungjabung Timur mengendarai mobil bak terbuka jenis Mitsubishi L 300 nomor pelat BH 8523 EJ. 

Mobil penyelundup lobster tersebut sudah dibuntuti petugas mulai dari gudang penyimpanan dan pengemasan di Jalan Sunan Bonang, RT 12, Kelurahan Simpang III Sipin, Kotabaru, Kota Jambi.

“Ketika petugas Gakkum Ditpolair Polda Jambi memeriksa muatan mobil tersebut, ditemukan 21 kotak kemasan berisi 107.525 ekor lobster. Kelima tersangka berikut barang bukti lobster, mobil, tabung oksigen, akuarium dan kantong plastik langsung diamankan. Nilai lobster yang hendak diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,”katanya.

“Menurut pengakuan para tersangka, lobster tersebut didatangkan dari NTB dan hendak diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura. Para tersangka juga mengaku hanya diupah untuk mengirimkan lobster tersebut. Mereka tidak mengetahui pengirim dan penerimanya,”katanya.

Sementara itu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengawasan Data dan Informasi Balai Karantina Perikanan Provinsi Jambi, Paiman mengatakan, pihaknya sudah menerima barang bukti lobster hasil tangkapan Polda Jambi tersebut. Ratusan lobster tersebut akan dibawa ke Jakarta, Sabtu (7/4/2018). Selanjutnya lobster tersebut akan dilepasliarkan di pantai Pangandaran, Jawa Barat.

“Perintah Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan, barang bukti lobster tersebut segera dibawa ke Jakarta. Nanti lobster tersebut akan dilepasliarkan di perairan pantai Pangandaran karena wilayah perairan tersebut cocok sebagai habitat lobster,”katanya.

Sementara itu menurut catatan SP, Polda Jambi sudah tiga kali menggagalkan penyelundupan lobster selama lima bulan terakhir. Polda Jambi mengagalkan penyelundupan sekitar 38.325 ekor lobster dengan nilai Rp 5,7 miliar pada 21 Oktober 2017.

Kemudian 26 Januari 2018, Polda Jambi juga berhasil mengagalkan penyelundupan 74.222 ekor lobster dengan nilai Rp 15 miliar. Seluruh lobster yang diamankan di Jambi tersebut hendak diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura. (JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar