Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pelantikan Panwas Kecamatan Bathin VIII

Sebanyak 15 orang panitia Pengawas Pamilu Kelurahan/Desa untuk Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun resmi dilantik di Kantor Camat Bathin VIII, Sabtu (7/4/2018) Pagi.
Jambipos Online, Sarolangun-Sebanyak 15 orang panitia Pengawas Pamilu Kelurahan/Desa untuk Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun resmi dilantik di Kantor Camat Bathin VIII, Sabtu (7/4/2018) Pagi.

Jumlah pengawas kelurahan/desa yang dilantik sebanyak 15 orang Sarkondi (Desa Pulau Melako), Syaidina (Penarun), Dedi Saputra (Teluk Kecimbung), Mukhsin (Teluk Mancur), Ali Ibrohim (Pulau Lintang), Sulastri (Sukajadi), Afwalloh (Tanjung), Nurnas Susanri (Dusun Dalam), Fahrudin Arozi (Limbur Tembesi), Restia MP (Bangun Jayo), Abdul Kholiq (Batu Penyabung), Puspita Wati (Pulau Buayo), Nurkholilah (Rantau Gedang), Dedi Hermanto (Muara Lati), Deki Purwanta (Tanjung Gagak).

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwas Kecamatan Taufik Nazori, S.Pd.I didampingi Ketua Panwaslu Kabupaten Sarolangun  Iskandar  yang dihadir Camat yang diwakili oleh Adiansyah. Hadir juga Ketua PPK Ibnu Kasir, dan juga seluruh Kades Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. Pelantikan berjalan sukses.

Ketua Panwaslu Kecamatan  Bathin VIII dan Ketua Panwaslu Kabupaten Sarolangun memberi sambutan, menyampaikan ucapan selamat kepada pengawas pemilihan lapangan (PPL). Kepada yang mendapat tugas baru mengawasi tahapan pemilu mendatang. 

Lanjutnya mengatakan tugas dan kewajiban itu jangan sampai ada keterpaksaan. jalankan sesuai tanggung jawab sebagai insan pengawas serta jaga netralitas dan marwah pengawasan pemilu. 

Usai Prosesi pelantikan, Ketua Panwas Kabupaten Sarolangun Iskandar mengatakan, dengan dilantiknya Panwas kelurahan/desa dapat mengawasi tahapan pemilu khususnya potensi pelanggaran oleh partai politik sebagai peserta pemilu yang mana panwaslu keurahan/desa  atau PPL sebelumnya bekerja hanya untuk pemilihan 2019 nanti.

“Kami ingatkan Parpol perserta pemilu jangan coba-coba mencuri star kampanye ataupun melakukan hal-hal yang bertentangan dengan UU no. 7 tahun 2017 begitupun bagi penyelenggara pemilu kades, perangkat desa dan para ANS agar selalu netral dalam melewati ajang 5 tahunan ini,” kata Iskandar. (JP-FH Sianturi)











Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar