Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Larangan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi

Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handoyo Budhisejati (tengah) di sela-sela diskusi bertajuk "Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019" di Jakarta, Kamis, 19 April 2018. ( Foto: Istimewa / Yustinus Paat ) 
Jambipos Online, Jakarta - Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handoyo Budhisejati menegaskan, pihaknya mendukung penuh KPU yang telah mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Alasannya, larangan KPU tersebut untuk mencegat terjadinya korupsi di DPR.

"Problem besar bangsa hari Ini salah satunya adalah korupsi dan karena itu kami sangat mendukung ketentuan pelarangan caleg bagi para mantan napi koruptor. Indonesia harus mulai masuk suatu budaya baru, yaitu mantan narapidana korupsi, termasuk juga mantan penjahat lainnya, untuk tidak duduk dalam jabatan publik terhormat di masyarakat, termasuk tentunya anggota DPR," kata Handoyo di sela-sela diskusi bertajuk "Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019" di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Dikatakan, persoalan melarang mantan narapidana korupsi harus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin menduduki jabatan publik. Pasalnya, menduduki jabatan tersebut disertai sumpah jabatan untuk memeluk politik berintegritas termasuk tidak melakukan korupsi. 

"Memang hukum kita menentukan bahwa setelah menjalani hukuman maka hak yang bersangkutan dikembalikan lagi termasuk hak politik. Tetapi, ada standar moral yang mau kita bangun melampaui ketentuan hukum agar bangsa ini bisa berjalan lebih maju lagi," ungkap dia.

Direktur Kajian Vox Point Indonesia Moses Morin menambahkan, selain KPU memberikan ketentuan tersebut dalam PKPU, partai politik juga harus menegakkan aturan yang sama dalam proses perekrutan caleg. "Kuncinya ada di partai politik. Kalau partai mendukung upaya pemberantasan korupsi maka langkah itu harus diambil partai agar mereka tidak menerima caleg-caleg mantan napi koruptor tersebut," tegas Moses.

Politik yang bersih, menurut dia, harus dimulai dari komitmen partai politik yang tidak mau berkompromi dengan tindak kejahatan, seperti korupsi. Dia menilai, tanpa diatur oleh KPU, sebenarnya pelarangan ini menjadi tanggung jawab partai politik. "Sekarang pertanyaannya, apakah ada partai politik yang hari ini dalam perekrutan caleg memasukkan syarat tersebut? Kita minta juga komitmen parpol," kata dia.

Karena itu, lanjut Moses, Vox Point Indonesia mengambil langkah progresif mendukung KPU memasukan syarat tersebut sekaligus menantang partai politik untuk mengambil langkah yang sama. "Sudah terlalu lama bangsa ini terjebak dalam korupsi yang seakan tak pernah tuntas. Apakah memang tidak ada orang baik di Indonesia sehingga mereka yang akan duduk di lembaga-lembaga publik kita adalah para mantan narapidana korupsi? Mari kita perhatikan bersama," kata dia.(JP)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar