Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kajati Jambi Andi Nurwinah, SH MH Didemo di Kejagung RI

Kajati Jambi Andi Nurwinah, SH MH Didemo di Kejagung RI.IST
Jambipos Online, Jambi-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Relawan Anti Korupsi Jambi (GRAJ) melakukan unjukrasa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (11/1/2018). Aktivis ini meminta Kepala Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Jambi Andi Nurwinah, SH MH. Desakan itu menyusul sejak menjabat Kajati Jambi Senin (24/4/2017) lalu, tidak ada gerakan pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi.

“Kami meminta Kajagung untuk mengevaluasi dan copot Kajati Jambi yang lamban menangani kasus korupsi dan gagal dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi,” kata Kemas Hendara, Koordinator Relawan Anti Korupsi Jambi.

Sejak menjabat Kajati Jambi menggantikan John Walingson Purba, SH MH, 24 April 2017 lalu, Andi Nurwinah, SH MH tidak punya gerakan memberantas praktek korupsi di Provinsi Jambi dan bahkan gagal mencegah korupsi. Padahal Kajati Jambi saat dijabat John Walingson Purba, SH MH telah membentuk tim siber pungli dalam menekan praktik korupsi di Provinsi Jambi.

Menurut Kemas Hendara, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 28 November 2017 yang menjerat 4 tersangka degan barangbukti Rp 4,7 Miliar adalah pukulan kepada Kajati Jambi yang mandul dalam pemberatasan korupsi di Jambi.

Seperti diketahui, dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.

Mereka tersangka dalam OTT KPK di Jambi diantaranya Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. (JP-Lee) 

Kajati Jambi Andi Nurwinah, SH MH Didemo di Kejagung RI

Kajati Jambi Andi Nurwinah, SH MH Didemo di Kejagung RI


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar