Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Buron 9 Tahun, Kejati Tangkap Mantan Anggota DPRD Tebo di Pesta Pernikahan Anaknya

“Terdakwa kami tangkap pada acara pesta pernikahan anaknya, di komplek perumahan guru Paal V, Kotabaru, Kota Jambi, Minggu (14/1) sore. Mantan anggota DPRD Tebo tersebut pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebo mulai Minggu malam,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dedy Susanto di Jambi, Senin (15/1/2018).IST
Jambipos Online, Jambi- Pelarian mantan anggota DPRD Tebo, Jambi, Buswan yang terlibat kasus korupsi Rp 4,3 miliar berakhir. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar sembilan tahun, Buswan berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

“Terdakwa kami tangkap pada acara pesta pernikahan anaknya, di komplek perumahan guru Paal V, Kotabaru, Kota Jambi, Minggu (14/1) sore. Mantan anggota DPRD Tebo tersebut pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebo mulai Minggu malam,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dedy Susanto di Jambi, Senin (15/1/2018).

Dedy Susanto menjelaskan, Buswan bersama dua anggota DPRD Tebo periode 2000-2005 lainnya, Bambang Waluyo dan Tjarmo terlibat kasus korupsi dana rutin DPRD Tebo sekitar Rp 4,3 miliar. Ketiga terdakwa menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tebo tahun 2010.

Terkait kasus korupsi tersebut, lanjut Dedy Susanto, Pengadilan Negeri (PN) Tebo melalui amar putusannya Nomor 80/Pd.B/2009/PN Tebo tanggal 30 Maret 2010 membebaskan Buswan. Namun terdakwa Bambang Waluyo dan Tjarmo dinyatakan terbukti korupsi dan divonis hukuman pidana kurungan satu tahun.

Dedy Susanto mengatakan, pihak Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Tebo terhadap Buswan. Akhirnya MA melalui putusan Nomor 1.644 K/PID/Sus/2010 tanggal 4 November 2010 menyatakan Buswan terbukti terlibat korupsi. Buswan pun dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut keluar tahun 2010, Buswan langsung menghilang dan masuk DPO Kejari Tebo,” katanya.

Dedy menambahkan, dua mantan anggota DPRD Tebo lainnya yang juga terlibat korupsi dana rutin DPRD Tebo tersebut, Bambang Waluyo dan Tjarmo sudah terlebih dahulu menjalani hukuman di Lapas Tebo. Tjarmo sempat buron selama lima tahun, namun berhasil ditangkap tahun 2015.(JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar