Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ada Kejanggalan Penangkapan, Marzuki Tak Terima Anaknya Dicuduk Polisi Soal Narkoba

Marzuki (65) warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun 
Jambipos Online, Sarolangun-Marzuki (65) warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun tak terima kalau anaknya diciduk polisi terkait dugaan kasu narkoba. Pasalnya dia menuding ada kejanggalan saat penangkapan. Sehingga Marzui kini menuntut keadilan dengan pihak hukum wilayah Kabupaten Sarolangun.

Kronologisnya, anaknya bernama Akbarulilmi ditangkap polisi (23/02/2016) lalu di Desa Pulau Pandan. Akbar pergi diajak Arma untuk membeli barang terlarang narkoba di Desa Rawas, pergi berdua saja dan juga pulangnya berdua saja. 

Dengan kendaraan mobil Carry milik Arma No Polisi BH 9468 SL. Seterusnya Akbar diantar ke rumah itu. Datang rombongan dari kepolisian yang dibawa oleh Serda Arsal, dinamakan tim narkoba untuk menangkap anaknya dan juga Rama dirumah Akbar.

“Yang sangat saya sayangkan kenapa orang berdua itu saja yang ditangkap. Satu dilepaskan ada apa? mobil juga tidak ditahan. Saya merasa ada kejanggalan dalam penangkapan dua orang melakukan kejahatan yang sama. Padahal dalangnya Rama, yang melakukan kejahatan dengan anak saya. Dasar apa Rama tidak ditahan,” katanya.

“Sedangkan anak saya dalam penyelidikan ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh penyidik narkoba, yang bersama oleh seorang yang bernama Aipda FJ melakukan pemukulan terhadap anak saya. Tidak sesuai dengan hokum, maka saya sudah kami bawa berobat untuk divisum karena terus merintih kesakitan,” ujar Marzuki.

Marzuki mengharapkan kepada Kapolres Sarolangun agar anaknya dapat diobati melakukan rehabilitasi di Jawa. “Semoga dia dapat kembali ke jalan yang benar. Saya selaku orang tuanya akan membimbing nya semoga dia tidak dipengaruhi oleh Rama lagi. Kalau Rama tidak ditangkap, narkoba tetap lancar di Pulau Pandan,” katanya.

“Surat pengaduan ini saya buat dengan sebenarnya agar Bapak Kapolres Sarolangun dapat memberikan keadilan hukum, kami masyarakat siap membantu aparat penegak hukum yang adil,” katanya.

Marzuki kepada Jambipos mengatakan, arsip surat dia telah dikirimkan kepada Kapolres Sarolangun. tembusan disampaikan kepada : 1.       Bapak Kapolda Jambi, 2.       Bapak Bupati Sarolangun, 3.       Bapak Kejari Sarolangun. (JP-Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar