Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka

Rita Widyasari.
Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). "Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode. 

Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK. Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari. 

Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab. Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat. Anak Syaukani Kutai Kartanegara dikenal sebagai kabupatan kaya raya di Kalimantan Timur dan juga di Indonesia. 

Advertisment Rita Widyasari sendiri adalah putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum), terpidana kasus korupsi. 

Rita Widyasari juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara dan Ketua Partai Golongan Karya setempat. 

Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bupati Kukar non-aktif saat itu, Syaukani, terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar. 

Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. 

Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais. 

Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun. Syaukani juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar. (JP)


Sumber: Kompas.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar