Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zola: Lahan Gambut di Provinsi Jambi Harus Dilestarikan

Jambipos Online, Jakarta-Gubenur Jambi H Zumi Zola menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi harus melestarikan lahan gambut yang ada di Provinsi Jambi. Pemprov Jambi juga berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara tidak merusak lingkungan. Termasuk dengan merestorasi (memperbaiki) kerusakan lahan gambut. Provinsi Jambi kaya akan sumberdaya alam, potensi untuk dioptimalkan sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Provinsi Jambi merupakan Provinsi Hijau, dimana hampir 45 persen wilayah merupakan kawasan hijau, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi, serta terdapat 4 taman nasional. 

Hal itu diutarakan Zumi Zola dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, yang diwakili oleh Kepala BRG RI, Nazir Foead, tentang Kerjasama Pelaksanaan Restorasi Gambut di Provinsi Jambi, di The Galeri CBD Lantai 2 Hotel Puliman Jakarta, Senin (28/8/2017). 

“Hutan kita masih luas, terdapat 4 Taman Nasional, yaitu Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), dan Taman Nasional Bukit Berbak (TNB), yang keseluruhannya mempunyai keunikan dan kekhasan flora dan faunanya masing-masing," kata Zola. 

Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan konsep pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi melalui optimasi potensi sumber daya alam dan mengedepankan konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). 

"Melalui pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah Provinsi Jambi Tahun 2013 - 2033," jelas Zola. 

“Provinsi Jambi memiliki wilayah gambut termasuk besar, lebih kurang 900.000 hektare, terhampar di 3 kabupaten, yaitu Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Muaro Jambi yang memerlukan prioritas pengelolaan penanganan. Sebagian lahan gambut ini berada dalam kawasan budidaya, dengan jenis pemanfaatan yang cukup beragam, serta lahan terbuka hijau, hutan, pertanian, perkebunan serta hutan tanaman industri," katanya. 

Ditambahkan, meningkatnya pemanfaatan lahan serta relatif meningkatnya okupasi pada lahan gambut, menyebabkan terjadinya kerusakan pada beberapa ekosistem lahan gambut, semakin diperparah dengan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, sebagian besar terjadi di kawasan gambut. 

Merestorasi ribuan hektar lahan gambut memerlukan waktu bertahun-tahun dan tidak akan mampu dilaksanakan hanya dengan kemampuan sendiri. 

“Salah satu langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi yaitu berkerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat,” ujar Zola. 

Zola juga berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan BRG-RI dapat menjadi dasar dalam rencana aksi pelaksanaan kerjasama daerah dalam pelaksanaan Restorasi Lahan Gambut di Provinsi Jambi serta memastikan terlaksananya Restorasi Lahan Gambut oleh para pihak terkait. 

Zola juga mengharapkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov. dan BRG, kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 yang lalu tidak terulang kembali. 

“Banyak sekali kerugian yang dialami oleh masyarakat dan pemerintah, hanya 5 bulan kebakaran hutan dan lahan kerugian mencapai Rp12 triliun, belum lagi kesehatan masyarakat, ISPA, anak-anak tidak sekolah, kita berharap kejadian serupa tidak akan kembali lagi," kata Zola. 

Turut hadir dalam acara yakni, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Hilde Solbaken, perwakilan duta besar Amerika Serikat, Deputi Lingkungan BRG-RI, Direktur Dagang Hijau Indonesia Fitrian Ardiansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ir.H. Irmansyah Rahman, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini, Kepala Biro Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi Noviardi AP. (JP-Rel)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar