Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PN Tipikor Jambi Vonis Bebas Yuninta Asmara (Istri Bupati Batanghari Syahirsah)

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, para kerabat dan keluarga terdakwa langsung menyambut haru dengan tangisan dan pelukan para anggota keluarga kepada Yuninta Asmara. IST
Jambipos Online, Jambi- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menvonis bebas Yuninta Asmara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum senilai Rp 4,9 Miliar pada Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) Kabupaten Batanghari pada Tahun 2008-2009. Yuninta Asmara merupakan Istri Bupati Batanghari Syahirsah. 

Pada sidang Tipikor PN Jambi, Rabu (10/5/2017), Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari belum waktu lalu. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Lucas SD yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa, terdakwa Yuninta tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. 

Hakim Tipikor PN Jambi menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair. "Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jaksa dan menetapkan biaya perkara kepada negara,” kata Lucas saat membacakan amar putusannya, Rabu (10/5/2017). 

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, para kerabat dan keluarga terdakwa langsung menyambut haru dengan tangisan dan pelukan para anggota keluarga. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Yuninta Asmara Syahirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Polres Batanghari dalam kasus dana makan minum di BKMT dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Batanghari tahun 2008-2009 dengar kerugian ditaksir mencapai Rp 4,9 Miliyar. 

Dalam kasus tersebut Yuninta ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang rekannya yakni, Zulfikar, Ida Nursanti dan Erpan. Namun ketiga rekan Yuninta ini sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar