Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pleno KPUD Penetapan Paslon Bupati Tebo Terpilih



Paslon Usungan PAN di Pilkada Muarojambi Rabu 15 Februari 2017.

MK Tak Terima Gugatan H Muhammad Madel-H Musharsyah

Jambipos Online, Tebo-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tebo melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Bupati Tebo hasil Pilkada serantak 15 Februari 2017 lalu. Pleno KPUD Tebo dilakukan di Aula Utama Kantor Bupati Tebo, Rabu (5/4/2018). 

Pleno KPUD Tebo itu merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 3/PHP.BUP-XV.2017 yang mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

Ketua KPU Tebo, Basri menyebutkan pleno dilaksanakan Rabu (5/4/2017). “Sesuai hasil rakor, kita pleno penetapan Rabu. Pleno digelar di Aula Utama Komplek Kantor Bupati Tebo. Dalam aturan dua Paslon tidak diwajibkan hadir. Namun pihak KPU tetap melayangkan undangan kepada kedua Paslon,” katanya. Disebutkan, KPU Tebo mengundang Panwas, parpol pengusung, Pemda dan lain sebagainya.

Komisoner KPU Bidang Hukum, Sri Asteti menyebutkan, setelah penetapan tersebut pihaknya akan mengusulkan jadwal pelantikan ke DPRD Tebo untuk dibahas. “Setelah penetapan kita akan mengajukan ke DPRD, dan DPRD lah yang akan membahas usulan jadwal pelantikan tersebut," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tebo Wartono Trian Kusumo menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu surat usulan dari KPU Tebo, yang mana nantinya surat tersebut akan dibahas oleh DPRD Tebo.

“Kita menunggu surat dari KPU, setelah surat itu masuk akan kita bahas dan lima hari setelah surat masuk, akan kita ajukan ke Mendagri untuk menetapkan jadwal pelantikan, untuk jadwal adalah kewenangan Mendagri,” katanya.

Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih dijaga ketat aparat kemanan. Bahkan pihak kepolisian menurunkan 602 personil. “Untuk pengamanan pleno penetapan, kita turunkan 602 personil kepolisian," ujar Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Jalaluddin.

MK Tak Terima Gugatan

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) RI Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 11.26 WIB, membacakan amar putusan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 yang dilayangkan Paslon nomor urut I, H Muhammad Madel-H Musharsyah.
Majelis hakim yang membacakan putusan disidang terbuka MK menyatakan, tidak menerima gugatan pemohon lantaran, melewati tenggang waktu sesuai PMK selama tiga hari.

Adapun amar putusan itu dibacakan dua hakim MK yakni Suhartoyo dan Arief Hidayat. Dalam berita acara yang dibacakan hakim, rekapitilasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22 Februari pukul 22.30 WIB, dan terhitung sejak tiga hari setelah perhitungan seharusnya pada Jumat 24 Februari pukul 24.00 WIB gugatan pemohon dilayangkan.

Namun gugatan tersebut baru diajukan pemohon Senin 27 Februari sekitar pukul 13.05 WIB. Sehingga pengajuan pemohon melewati tenggang waktu sesuai PMK dan semua hal terkait dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Ketua KPUD Sarolangun Ahyar kepada wartawan membenarkan putusan tersebut. “Hakim MK bukan menolak, tapi tidak menerima gugatan pemohon," jelas Ahyar.

Poin pokok tidak diterimanya permohonan gugatan itu kata Ahyar, karena tenggang waktu melewati batas. “Sesuai aturan PMK, waktu mengajukan gugatan tiga hari sejak pengumuman hasil perhitungan suara. Dengan demikian, maka KPU Sarolangun akan melakukan penetapan calon terpilih pada Kamis (6/4/2017),” katanya. (JP-3)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar