Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Operasi Pekat 2017 Di Tebo : Ayah dan Anak Pengedar Sabu Ditangkap Polisi


Jambipos Online, Jambi-Polres Tebo Jambi melaksanakan Lat Pra Ops Pekat Siginjai 2017 Tebo di ruang Brifieng yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, Tim Gakkum Ops Pekat bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap 2 Pelaku yang di duga sebagai Bandar narkoba, Rabu (12/4/2017). Dari Hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 2 warga Desa mangun Jayo Kecamatan tebo Tengah kabupaten Tebo dengan sejumlah barang bukti. 

Dimana kedua tersangka ini memiliki hubungann ayah dan anak yang diduga sebagai Bandar Narkoba. “Ya kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial SM (49) dan RA (21) yang keduanya merupakan warga Desa Mengun jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. 

Kedua tersangka ini berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Iptu Khoirunnas, seperti dilansir Tribratanewspolri.go.id. Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, S.I.K. beserta anggota nya yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Pekat Siginjai 2017 Tebo. 

Kronologis pengakapannya berawal pada pukul 14.00 Wib dimana Tim mendapat informasi masyarakat bahwa di Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kedua tersangka di rumahnya serta mengamankan beberapa barang Bukti. 

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamkan sejumlah barang bukti yakni 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat : 2,40 gram, 1 buah bong alat hisap sabu-sabu, 1 buah pirek kaca, 3 buah korek mancis, 1 buah jarum kompor, 4 plastik klip bekas, 1 buah Hp samsung warna putih, 1 buah Hp samsung J2 warna putih, 1 buah celana jeans merk Levi Strauss warna , 1 buah celana merk adidas merk warna hitam dan uang tunai sebesar 810.000. Saat di Konfirmasi kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

“Ya berdasarkan informasi dari masyarakat saya beserta Tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka ini merupakan Seorang Ayah dan Anak. Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Sabu – Sabu lengkap dengan alat hisap nya”, jelas Iptu Khoirunnas, S.I.K. 

“Kini Kedua Tersangka kita amankan di Rutan Mapolres Tebo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar