Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Jambi Masih Buruk


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Taufik Yasak. IST

Jambipos Online, Jambi- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menilai bahwa pelayanan publik di Provinsi Jambi hingga kini masih buruk. Bahkan pelayanan publik secara keseluruhan di Provinsi Jambi masih terkatagori merah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Taufik Yasak kepada wartawan, Senin (6/3/2017) memaparkan dari 5 daerah yang dijadikan sampel, secara keseluruhan masih berada di kategori merah. Jika diangkakan, rata-rata pelayanan publik Jambi masih di bawah 50 persen dari angka 1-100 persen.

“Kalau di bawah 50 persen itu kategorinya merah, kalau 50-80 persen kuning, dan di atas 80 persen hijau. Lima daerah yang dijadikan sampel pelayanan publik di Jambi yakni, Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Kerinci mewakili wilayah barat, Tanjabtim wilayah timur, dan Muarojambi, Kota Jambi yang memiliki akses lebih dekat dengan Pemprov Jambi,” katanya.

Menurut Taufik Yasak, ada 13 SKPD yang masuk dalam sampel dan dilihat pelayanan publiknya di lima daerah tersebut. Diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Pelayanan Satu Atap, Dinas Pendidikan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Samsat, dan lainnya.

Dari beberapa SKPD itu, dilihat bagaimana pelayanan pada masyarakat. Contoh Dinas Pekerjaan umum, dilihat bagaimana menanggapi keluhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan, jembatan, dan lainnya. Lalu, di Dinas Pendidikan dilihat bagaimana akses sekolah-sekolah dan pelayanan di sekolah, seperti penerimaan siswa baru dan sebagainya.

“Kemudian di Samsat dan rumah sakit jelas itu menyangkut langsung pelayanan masyarakat, kemudian pelayanan pembuatan e-KTP serta pengurusan izin. Itu semua kita cek. Rata-rata banyak instansi tersebut tidak memiliki standar operasional pelayanan. Contohnya, untuk pengurusan e-KTP tidak ada kejelasan berapa hari selesai, kalau gratis dituliskan gratis, begitupun izin tidak ada SOP nya,” katanya.

Kata Taufik Yasak, masalah ini sudah diamati dan dinilai Ombudsman selama 3 tahun terakhir. Selama itu pula, rata-rata daerah masih berada zona merah. “Kalau awalnya itu buruk sekali, tapi sedikit demi sedikit sudah ada perubahan. Tapi tiga daerah belum keluar dari zona merah yakni Pemprov Jambi, Kerinci dan Kota Jambi. Sedangkan Muarojambi dan Tanjabtim sudah masuk zona kuning, atau di atas 50 persen,” ujarnya.

Taufik Yasak menambahkan, untuk SKPD, yang sudah ada perubahan pelayanan publiknya yakni Dinas PU, dinas perhubungan dan perizinan. Tahun 2017 ini, pihaknya sudah mensosialisasikan pada pemerintah agar bisa menembus zona hijau. Artinya pada 5 daerah yang dijadikan sampling itu, secara keseluruhan pelayanan publiknya harus berada di atas 80 persen.

“Itu sudah kita sampaikan pada pemerintah, harus diatas 80 persen. Jangan ada yang zona merah lagi. Jika tidak, maka Provinsi Jambi secara keseluruhan akan menerima sanksi. Sebab Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat, khususnya kementerian keuangan untuk menunda Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Jambi,” kata Taufik Yasak.

Kata Taufik Yasak, tetiap tahun pihaknya memberikan laporan ke pusat. Namun kalau tahun 2017 ini tak masuk zona hijau. “Maka kita akan merekomendasikan penundaan DAU Jambi. Tentunya itu akan berdampak pada terhambatnya pembangunan di Jambi, karena itu mulai saat ini pelayanan publik harus segera ditingkatkan,” katanya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar