Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hingga Sidang Ke 12, Para Saksi Belum Ada Melihat Terdakwa Melakukan Perubahan Ornamen Natal di Novita Hotel


Sidang ke -12 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017). Foto Amrizal Ali Munir
Jambipos Online, Jambi-Hingga sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama Islam dengan tempat kejadian perkara (TKP) Novita Hotel Jambi dengan terdakwa Reza (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017 , dari sejumlah saksi belum ada melihat terdakwa melakukan perubahan ornamen Natal di Lobby Novita Hotel.(Baca: Ini Kronologis Lengkap Kasus Novita Hotel)

JPU Kejati Jambi pada sidang ke 12 ini menghadirkan 2 ahli yakni 1 ahli bahasa dari kantor Bahasa Provinsi Jambi dan 1 ahli Tafsir (Agama) dari IAIN-MUI Jambi. Seyogyanya ada 1 saksi lagi dari JPU, yakni Owner/Pemilik Novita Hotel namun tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Sehingga Hakim perintahkan JPU panggil paksa saksi Owner atau pemilik Novita Hotel Jambi pada sidang selanjutnya Rabu pekan depan.

Sementara pada sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017), JPU Kejati Jambi menghadirkan  saksi yang ke-18 yakni DanDenpom Jambi. Terungkap dalam fakta persidangan di PN Jambi bahwa saksi tidak melihat dan tidak mengetahui siapa pembuat ornamen Lafaz Allah dan gambar seperti telapak kaki pada ornamen Natal di Lobi Novita Hotel Jambi 23 Desember 2016 lalu. Sementara 17 saksi yang dihadirkan JPU di persidangan belum ada yang bersaksi melihat terdakwa merubah ornamen Natal tersebut. Akankah "RZ" terbukti sebagai pelakunya?


Pantauan Sidang

Sidang kasus terdakwa penistaan agama RZ digelar kembali, Rabu (29/3/2017). Agendanya mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan dipimpin Majelis Hakim Barita Saragih dan Anggota Hakim M Purba dan satu Hakim Anggota lainnya.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yakni saksi ahli bahasa, Rahmadina (Kantor Bahasa Jambi) dan saksi ahli tafsir, Prof Ahmad Husen Ritonga (Dosen IAIN STS Jambi).

Rahmadina mengatakan bahwa dia pernah dimintai keterangan dengan polisi dan ditugaskan oleh kepala kantor bahasa. Dia menjelaskan bahwa ada 2 lafaz di foto. "Ada 2 lafaz saya lihat di foto. Satu di tumit dan tapak kaki. Dari segi penulisan bahasa sudah benar itu lafaz Allah. Huruf Alif, Lam, Lam dan Ha," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dari sisi bahasa tak pernah lafaz itu dilingkupi kaki. Allah itu adalah Tuhan, lafaz itu harusnya ada di atas, kalau dibawah tidak benar. Allah itu simbol ketuhanan umat Islam.

Dia juga menambahkan bahwa lafaz Allah itu kalau dibuat di bawah sama dengan menghina umat islam. Untuk membuat itu, tidak perlu harus orang ahli, orang biasa juga bisa membuatnya. Menurutnya, dia tidak tahu persis berapa lama untuk membuat itu. Dia juga menceritakan pernah membuat tulisan kaligrafi, tetapi belum pernah membuatnya menggunakan batu.

Sementara saksi ahli Prof Ahmad Husen juga memberi keterangan bahwa dia pernah dimintai keterangan saat di kepolisian menjadi ahli dari MUI. Berawal dari adanya permintaan dari Polda ke Kemenag, lalu diteruskan ke MUI dan dia ditunjuk.

Dia menjelaskan bahwasannya lafaz Allah tidak pantas di letakkan di ornamen natal, apalagi di tapak kaki. Karena, jika di letakkan di bawah artinya kecil dan tak berarti.

"Dari niatnya saya tidak tahu. Tapi, saya bisa memaknai ini sebuah pelecehan dan ini sebuah penistaan dari segi tekstual Al-Qur'an," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwasanya salah satu asmaul husna yakni Allah adalah Tuhan yang disembah umat Islam. Walau tersusun dari batu, dan ini bisa dilihat bahwa lafaznya itu Allah. Terdiri dari huruf Alif, Lam, Lam, dan Ha dan yang ada di foto memang seperti itu.

"Lafaz Allah tidak harus ada tanpa tanda baca baru bisa dibaca Allah. Dengan adanya lafaz Allah ini, dia merasakan ini sebuah pelecehan, penghinaan atau menganggap remeh," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim. (JP-03)

Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto Amrizal Ali Munir


Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto Amrizal Ali Munir

Sidang ke -12 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017). Foto Amrizal Ali Munir

Sidang ke -12 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017). Foto Amrizal Ali Munir

Sidang ke -12 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017). Foto Amrizal Ali Munir


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar