Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Satu Pelaku Penyelundup Narkoba Seberat 8,7 Kg di Tungkal Adalah Mantan Pegawai Lapas


Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat ekspose langsung di Mapolres Kualatungkal,  Selasa(28/2/2017) sore.

Jambipos Online, Kualatungkal-Satu dari empat pelaku penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 8,7 Kg yang berhasil diamankan Kepolisian Resort Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) melalui Sektor Pelabuhan Marina (KPM) merupakan mantan Pegawai Lapas Tanjung Pinang.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat ekspose langsung di Mapolres Kualatungkal,  Selasa(28/2/2017) sore mengatakan, sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan, mereka inisial DP,  HK,  FS,  ES.  Yang keseluruahannya WNI berasal Tanjung pinang, Kepulauan Riau. 

Disebutkan, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu dari Malaysia. Penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan pihak Polres Tanjabar Senin (27/2/2017) sore. Diungkapkannya, bahwa ditaksir nilai sabu-sabu seberat 8,7 Kg mencapai Rp 16 miliar rupiah.

Pelaku DP, salah satu pelaku penyelundupan 8,7 kg sabu-sabu itu ternyata mantan Pegawai Lapas Tanjung Pinang. Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, membenarkan satu pelaku yang merupakan pembawa sabu dari Kapal Marina merupakan mantan pegawai Lapas.

“Berdasarkan penyelidikan memang benar satu mantan pegawai Lapas, namun dipecat," jelasnya. Selain itu dari empat pelaku juga diamankan satu orang wanita yang merupakan pacar dari DP, yang ikut bersama dari Tanjung Batu.

Dalam penangkapan itu, diamankan empat orang pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,7 Kg, uang 13,4 juta, air softgun.  Sabu-sabu ini rencananya dikirim ke Palembang dan Jakarta. Pelaku yang membawa barang dari Tanjung Batu Kepri, dan dua orang lagi menunggu di Kuala Tungkal. (JP-Ken)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar