Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Meningkat, Peredaran Narkoba di Wilayah Transmigrasi di Jambi


Pemusnahan Narkoba di Mapolda Jambi Belum Lama Ini.

Jambipos Online, Jambi - Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di daerah transmigrasi di Provinsi Jambi belakangan ini cenderung kian meningkat. Para pengedar narkoba di daerah itu menjadikan daerah transmigrasi menjadi sasaran peredaran narkoba menyusul ketatnya pemberantasan narkoba di wilayah perkotaan.

Para pengedar narkoba menjadikan daerah transmigrasi sasaran empuk peredaran narkoba karena relatif jauh dari jangkauan aparat keamanan. Peredaran uang yang cukup besar dari hasil kebun sawit di daerah transmigrasi juga memudahkan pengedar narkoba beroperasi.

“Guna meredam peredaran narkoba di daerah transmigrasi di Jambi, jajaran kepolisian di daerah kabupaten di Provinsi Jambi mengintensifkan razia narkoba. Melalui razia tersebut, para pengedar narkoba di daerah transmigrasi semakin banyak yang tertangkap. Dua hari terakhir sedikitnya tujuh pengedar narkoba di daerah transmigrasi Kabupaten Muarojambi dan Batanghari ditangkap polisi,” kata Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Tresnadi.

Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan, empat orang tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muarojambi di kawasan pasar daerah transmigrasi Sungaibahar hingga Selasa (7/2) masih ditahan dan diperiksa intensif. Dari keempat tersangka berhasil disita barang bukti enam paket sabu-sabu dan beberapa unit alat mengisap sabu-sabu atau bong.

Dua tersangka pengedar sabu-sabu di Sungaibahar, Muarojambi tersebut, Sr dan Pa, adalah warga permukiman transmigrasi, Sungaibahar. Seorang tersangka Gm warga, Kasang, Kota Jambi dan satu tersangka lainnya Ek, warga Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kuswahyudi Tresnadi lebih lanjut mengakatan, Polres Batanghari juga mengamankan tiga tersangka pengedar sabu-sabu di Muaratembesi, Batanghari. Tersangka Th, Ds, dan Af, adalah warga Batanghari, masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Batanghari. Barang bukti yang disita petugas dari ketiga tersangka satu paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 1 juta.

“Berdasarkan hasil operasi pemberantasan narkoba di beberapa kabupaten di Jambi, peredaran narkoba di daerah kabupaten, khususnya daerah transmigrasi cenderung meningkat. Karena itu jajaran kepolisian di Jambi terus meningkatkan pemberantasan narkoba di daerah transmigrasi,” katanya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar