Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


(Jelang HUT PU-Pera Desember 2016) Sinergisitas Komitmen Untuk Pengelolaan Daerah Irigasi




Oleh: Ibnu Ziady MZ, ST, MH

“ Jerami dipanggang dipematang sawah, Jerambah papan menuju ke huma, Kami datang tidak sekedar berlomba, Menambah wawasan itu yang utama,”.

Sebait pantun pembuka yang dibacakan saat mengawali pemaparan di depan para dewan juri dan peserta pemilihan/lomba O&P daerah irigasi teladan tingkat nasional yang berlangsung di Bogor 16 – 19 Nopember 2016 yang lalu, kiranya mendapat apresiasi dari segenap hadirin yang hadir. 

Pantun yang tercipta secara spontanitas itu merespon situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu, dimana sejak awal hingga menjelang penampilan tim SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, sebelumnya sudah tampil beberapa peserta dari beberapa provinsi yang tampil lengkap bersama Balai Wilayah Sungai di wilayah kerjanya maupun diramaikan dengan kehadiran “supporter” lengkap dengan seragam dan yel-yelnya. 

Lagi-lagi kita harus mengakui bahwa dari berbagai sisi mereka lebih siap dan unggul dari kita, baik dalam hal kondisi eksisting daerah irigasi yang dijadikan objek, materi paparan maupun SDM yang dihadirkan.

Kegiatan pemilihan/lomba O&P daerah irigasi teladan tingkat nasional yang dilaksanakan untuk pertama kali ini bertujuan untuk melihat sejauhmana kepedulian dan pemahaman para stocholder dalam hal ini pemerintah pusat yang diwakili oleh Balai Wilayah Sungai, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan operasional dan pemeliharaan (O&P) daerah irigasi permukaan.

Dalam even pemilihan/lomba O&P daerah irigasi teladan tingkat nasional ini dari provinsi Jambi mengambil daerah irigasi sungai Siulak Deras yang berlokasi di Kabupaten Kerinci sebagai objeknya. Karena sesuai dengan kriteria lomba yang telah ditentukan oleh panitia, yaitu daerah irigasi kewenangan pusat yang pelaksanaan O&P-nya dilaksanakan sepenuhnya oleh dinas provinsi melalui pola tugas perbantuan (TP-OP).

Irigasi Sei. Siulak Deras terletak di Kabupaten Kerinci yang mencakup lima kecamatan, yaitu: Gunung Kerinci, Air Hangat, Sei. Penuh, Hamparan Rawang dan Sei. Tutung. Irigasi Sei. Siulak Deras adalah penggabungan dari 10 (sepuluh) Daerah Irigasi sederhana seluas 2.258 HA dan penggabungan areal sawah tadah hujan seluas 3.543 Ha menjadi irigasi teknis dengan total luas 5.801 Ha. 

Keadaan tofografi pada wilayah ini dibagian utara merupakan daerah berbukut-bukit, sedangkan dihilirnya merupakan daerah dataran yang telah diusahakan oleh penduduk untuk persawahan. Curah hujan tahunan wilayah proyek ini sekitar 2.900 mm/tahun dengan suhu rata-rata 26º C dan kelembaban udara relatif 84%. 

Lokasi bendung terletak pada Bottle Neck di tepi jalan raya dari Sungai Penuh ke Kayu Aro di desa Lubuk Nagodang ±20 Km dari ibukota Sungai Penuh. Areal pengembangan langsung dapat digarap petani tanpa perlu proses pencetakan sawah (PLB) dan diharapkan dapat mengurangi penebangan liar oleh petani dalam rangka pembukaan sawah/ladang baru di areal TNKS.

Upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya melalui operasi jaringan irigasi agar air irigasi dapat dimanfaatkan secara efektif, efesien dan merata, belum dapat berjalan sesuai dengan pedoman dikarenakan adanya beberapa kendala diantaranya: a. Komisi irigasi belum aktif dikarenakan adanya perubahan Surat Keputusan Bupati sehingga terhambat dalam pelaksanaan operasi, b. Keterbatasan sumber daya manusia, c. Keterbatasan sarana pendukung dalam pelaksanaan operasi irigasi. Pemeliharaan jaringan irigasi dalam menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan pencegahan dan pengamanan, perawatan, perbaikan yang dilakukan secara kontinu.

Kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor. 13/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor. 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang meliputi: 1) inventarisasi kondisi dan fungsi jaringan irigasi, 2) perencanaan dan pemeliharaan yang disusun berdasarkan prioritas dan target pelayanan yang disepakati pemangku kepentingan, 3) pelaksanaan pemeliharaan, 4) pemantauan, evaluasi dan memberi motivasi pada P3A untuk ikut menjaga pengamanan, perawatan dan perbaikan secara berkelanjutan.

Keberadaan dan keberhasilan manajemen sistem irigasi saat ini masih didominasi dan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah sebagai regulator dan pengelolaan di atas DI. Sebagai contoh, semua kebijakan harus mengacu kepada PP no 20/2006 dengan pokok-pokok isi: (i) azas good governance sebagai bingkai azas pembangunan keberlanjutan, kerakyatan dan manajemen provisi (Pasal 2 s/d Pasal 6); dan (ii) azas partisipatif (pasal 84). 

Pasal-pasal tersebut sesuai dengan takrif tentang good governance dan manajemen provisi (UN-ESCAP, 2005, Huppert et al, 2001). Pasal 41 menjelaskan tentang kewenangan pengelolaan irigasi utama (primer dan sekunder) DI (luas > 3000 ha) berada di bawah pemerintah pusat, DI 1000 ha – 3000 ha kewenangan pemerintah provinsi dan DI < 1000 ha kewenangan pemerintah kabupaten. Jaringan tersier merupakan tanggung jawab organisasi petani. Intisari dari uraian penjelasan Pasal 41 sebetulnya adalah pengembalian kewenangan pemerintah pusat/daerah untuk mengelola jaringan utama yang dalam PKPI 1999 diserahkan petani.

Pengembalian kewenangan pemerintah pusat/daerah sebagai pengelola irigasi jaringan utama sama dengan PP 23/1982 (mengacu UU no 11/1974). Beberapa perubahannya adalah: (i) tujuan irigasi bukan untuk swa sembada pangan (beras), tetapi juga untuk pencapaian ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani.

Perubahan dimulai sejak PKPI (1999) dan didukung oleh UU no 12/1992 tentang budidaya tanam; (ii) dasar manajemen irigasi berubah dari produksi menjadi provisi (manajemen pelayanan), pemanfaatannya melalui penetapan dan kesepakatan bersama. Manajemen provisi mengacu pada: (i) azas demokratisasi dan desentralisasi otonomi pemerintahan (UU no 32/2004) atas dasar partisipasi dan dialog; (ii) perubahan fungsi air dari sosial menjadi ekonomi dan lingkungan (Ps. 3 s/d 6 UU no 7/2004); (iii) adanya kemajuan teknologi informasi, sehingga masyarakat menjadi terbuka dan kaya informasi.

Banyak hal yang didapatkan dari kegiatan mengikuti pemilihan/lomba O&P daerah irigasi teladan tingkat nasional ini, selain dapat melihat perkembangan pengelolaan O&P daerah irigasi di daerah lain, juga mendapat banyak masukan dan saran yang sangat berharga dari para dewan juri yang memang mempunyai latarbelakang profesi dan pengalaman yang mumpuni itu. 

Ini menjadi momentum yang baik sekali untuk kita terapkan di daerah kita kedepannya. Karena dengan dimulainya kiprah pemimpin baru, mulai dari bapak Gubernur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu dan  tentunya didukung penuh oleh seluruh pihak yang terkait akan menjadi modal dasar yang sangat potensial. 

Kita yakin dengan spirit dan dedikasi yang tinggi untuk mengawali program Jambi TUNTAS sinergisitas komitmen yang terbangun akan mampu menghasilkan output kinerja yang maksimal yang bermuara pada terwujudnya ketahanan pangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana yang tercermin dalam pantun penutup pada pemaparan kemarin; Dari Kerinci membawa ikan, Memegang payung di sebelah kanan, O&P irigasi mari kita tingkatkan, Untuk mendukung ketahanan pangan.  

Harapan kita tentunya apabila semua ini terwujud, tidak mungkin kedepannya kita hadir pada even pemilihan berikutnya bukan sekedar pengembira, tetapi kita hadir memberikan kontribusi inovasi yang membanggakan, semoga! (*)

Penulis adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar