Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November, Perburuan Satwa Dilindungi di Jambi Masih Masif


Satwa Dilindungi yang disita Polda Jambi.


Jambipos Online, Jambi-Perburuan satwa dilindungi di Provinsi Jambi hingga kini masih berjalan masif. Tampaknya tidak ada kejadian perburuan, namun hasil dari perburuan satwa di lindungi justru terjadi-terus menerus. Bahkan dari hasil barang bukti yang disita pihak kepolisian membuktikan, bahwa sindikat perburuan satwa dilindungi di Provinsi Jambi berjalan rapih. 

Masih seringnya terjadi perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa langka di Jambi akibat tidak maksimalnya hukuman yang dijatuhkan kepada para pelakunya.

Dari catatan, dalam tiga bulan terakhir, Polda Jambi berhasil mengungkap dan menyita sejumlah kasus hewan dilindungi. Mulai dari kulit haraimau, tulang harimau, trenggiling hidup, daging trenggiling dan kulit trenggiling.

Kemudian ada juga barang bukti kulit satwa langka siap dijual yang disita polisi dari tersangka, yakni dua lembar kulit harimau Sumatera, tiga lembar kulit buaya dan 2.600 lembar kulit biawak dan ular.

Baru-baru ini, Polsekta Telanaipura Kota Jambi berhasil mengamankan tersangka pengumpul satwa dilindungi trenggiling hidup dan tulang belulang harimau Sumatera. Seorang tersangka ditahan dan sebuah mobil pengangkutnya. Penangkapan ini dari hasil razia polisi.

Kemudian pada Jumat (28/10/2016) lalu, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa liar dilindungi jenis trenggiling dari sebuah gudang yang berada di Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

Barang bukti yang diamankan seberat 5,5 ton daging trenggiling beku dan 20 kilogram sisik yang sudah di masukan ke dalam karung. Terungkapnya kasus ini menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi berdasarkan pengembangan kasus Polda Metro Jaya saat mendalami penyidikan terhadap pelaku kejahatan Narkotika. Melalui pengembangan tersebut ditemukan ada indikasi keterlibatan pelaku sindikat perdagangan satwa jaringan internasional dari wilayah Jambi.

“Satwa ini dikirim keluar negeri seperti Tiongkok, Malaysia, Taiwan dan Singapore. Sudah cukup lama berkegiatan dan hari ini kita amankan barang buktinya,” ujar Kapolda Jambi.

Dari pengembangan kasus, sejauh ini Polda Jambi telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya warga negara asing, “yaitu SM, WM dan YKY – WNA asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa daging trenggiling beku ini dijual dengan harga 400 USD/kg dan sisik Rp 3 juta/Kg nya.

Ketiga tersangka di sanggah dengan UU konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. 

Daging itu didapat dari gudang milik WJ, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian, Batanghari sekitar pukul 02.00, Jumat (28/10/2016) lalu. WJ diduga pemain besar soal trenggiling. Ini karena operasi dilakukan oleh Mabes Polri di-backup Polda Jambi dan Polres Batanghari.

Dari penggerebekan, dalam gedung itu didapati 2 ton daging trenggiling siap jual yang disimpan dalam sejumlah lemari pendingin. Sebelum penggerebekan, polisi juga telah mengamankan truk bermuatan satwa langka tersebut. 

Dari pengembangan, diketahui pemilik barang tersebut adalah WJ. Kemudian, polisi bergerak cepat menuju lokasi gudang penyimpanan di kawasan Desa Kilangan, Batanghari. Tak banyak informasi bisa didapat dari kabar pengungkapan kasus ini. 

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi juga berhasil membongkar sindikat perdagangan kulit satwa langka dan dilindungi. Seorang anggota sindikat perdagangan kulit satwa tersebut, Edi Kumala (45), warga Telanaipura, Kota Jambi diamankan dan hingga Jumat (21/10/2016) masih menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi mengatakan, penangkapan pedagang kulit satwa mengatakan, tersangka termasuk anggota baru sindikat perdagangan ilegal kulit satwa langka dilindungi di Jambi. 

Tersangka memiliki jaringan perdagangan kulit satwa ke Jakarta, Yogyakarta dan beberapa daerah lain di Sumatera dan Jawa. Kulit satwa yang dimiliki tersangka diduga hasil perburuan liar.

Barang bukti kulit satwa langka siap dijual yang disita polisi dari tersangka, dua lembar kulit harimau sumatera, tiga lembar kulit buaya dan 2.600 lembar kulit biawak dan ular. 

Sementara itu Ketua Forum Harimau Kita, Yoan Dinata di Jambi mengatakan, masih seringnya terjadi perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa langka di Jambi akibat tidak maksimalnya hukuman yang dijatuhkan kepada para pelakunya.

“Hukuman yang dijatuhkan terhadap pemburu dan pedagang satwa langka dilindungi sering tidak maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Karena itu praktik perburuan liar dan perdagangan kulit satwa masih terus terjadi di Jambi,” katanya. (JP-03/Lee)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar