Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Walikota Jambi Ikuti Amnesti Pajak

Grand Final Kejuaraan Daerah Road Race IMI Jambi Walikota Jambi Cup 2016 berlangsung di Sirkuit non permanen tugu Kota Jambi selama dua hari. Sabtu (1/10/2016) hari pertama pagelaran road race langsung dilepas Walikota Jambi Sy Fasha. Sebelum pelepasan, Walikota Jambi Sy Fasha sempat menjajal sirkuit non permanen tersebut dengan motor balap yang disediakan di dampingi Ketua KONI Kota Jambi HA Rahman. Foto Ist
Jambipos Online, Jambi-Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengikuti Program Amnesti Pajak dan ambil bagian untuk melaporkan aset dan harta kekayaan yang selama ini belum diberitahukan ke kantor pajak. 
 
Dalam mengikuti program tersebut, Syarif mengurus surat pernyataan harta (SPH) dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi, Kamis (29/9).

"Sebagai warga negara Indonesia kita harus sadar terhadap kewajiban membayar pajak dan harus memanfaatkan amnesti pajak ini, karena dana dari program ini tentunya akan dikembalikan lagi untuk pembangunan," kata dia lagi.

Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, ia merupakan seorang pengusaha di bidang konstruksi bangunan.

Dalam mengikuti program tersebut, wali kota Jambi itu tidak menyebutkan berapa nilai harta dan kekayaan yang dideklarasikan.

"Bukan masalah berapa nilai yang dilaporkan, mengingat yang penting semangat kita dulu terhadap program ini," katanya pula.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pejabat dan pengusaha agar memanfaatkan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia dengan Program Amnesti Pajak ini.

"Teman-teman pejabat dan pengusaha kami imbau mengikuti amnesti pajak, karena seperti kita ketahui pembayaran pajak sesuai keinginan kita masih maju mundur," kata dia.

Menurutnya, jika tidak segera dimanfaatkan Program Amnesti Pajak yang tertuang dalam Undang Undang Amnesti Pajak itu, berarti nilai tebusan periode berikutnya semakin tinggi.

"Bahkan tarif tebusannya bisa sampai 200 persen, sehingga bila kebijakan ini tidak segera dimanfaatkan akan dikenakan penalti. Akibatnya, harta itu tidak bisa dimanfaatkan oleh keluarga-keluarga kita," katanya menambahkan. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar