Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sopir Pengedar Sabu Dibekuk


Jambipos Online, Jambi- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menangkap seorang sopir yang mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku sejak lama sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. 

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, tersangka bernama Ardavis Saputra (28) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kota Baru, Kamis (6/10). 

Tersangka kedapatan memiliki atau menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram dalam tiga paket kecil siap edar."Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat," ungkapnya.

Pada Rabu (5/10) sekitar pukul 16.50 WIB, pihak kepolisian berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil membekuknya di kediamannya di lorong Bengkel RT 01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi."Tersangka Ardavid saat akan ditangkap berusaha melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap. Pada saat digeledah ditemukan tiga paket sabu-sabu di dalam celananya," jelasnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut.Barang Bukti yang diamankan kepolisian tiga paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan satu unit telepon genggam merk Nokia 210.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar