Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Diminta Ungkap Tuntas Kasus Penipuan CPNS Total Rp 4 Miliar


Surat keterangan pemeriksaan Polda Jambi.IST


Jambipos Online, Jambi-Tim Penyidik Polda Jambi diminta mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap 60 orang yang siap menjadi PNS berikut uang yang sudah terkumpul sejumlah Rp 4 miliar. Kasus penipuan CPNS di Provinsi Jambi setiap tahun semakin marak. Pengungkapan kasus ini tergolong lamban, padahal bukti dan saksi pelapor sudah diperiksa tahun 2015 lalu. 

Salah satu korban CPNS yang melaporkan kasus dugaan penipuan iti adalah Diah (49). Kronologis kejadian bermula pada tahun 2013, ketika Diah ditemui seorang pensiunan pegawai negeri di Merangin bernama Tajudin. 

Saat itu, Tajudin menginformasikan bahwa ada peluang untuk penerimaan di CPNS. Selain itu, Tajudin juga memberitahukan bahwa orang yang bisa membantu proses tersebut (penerimaan CPNS-red) itu berdomisili di Kota Jambi.

Beranjak informasi awal tersebut, Diah kemudian ke Jambi menemui orang-orang yang dimaksud oleh Tajudin. Singkat cerita, Diah pun bertemu dengan tiga orang (belakangan menjadi terlapor) yaitu, Rudiansyah alias Edi Junaidi (44), Dian Aziani (46) binti M. Zaini, dan Eviriani (36) binti Asril Ramli. Mereka bertemu di Pujasera Jelutung.

“Saya percaya karena mereka menyebut beberapa nama pejabat teras di Provinsi Jambi. Mereka juga berpakaian pegawai negeri sipil,” kata Diah, seperti dilansir djambi.co, Jumat (12/2/2016).

Dari pertemuan tersebut diketahui, ternyata untuk menjadi PNS ada harganya, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing calon. “Untuk lulusan S1 sebesar Rp 150 juta, D3 Rp 100 juta, dan untuk jenjang SLTA Rp 80 juta rupiah,” ujar Diah menirukan ucapan mereka.

Kemudian Diah mencari calon peserta untuk CPNS yang dimulai dari lingkup keluarga dan kerabat, ternyata informasi tentang penerimaan PNS ini makin berkembang. Menurut catatan yang Diah miliki, sampai sekarang sudah 60 orang yang siap menjadi PNS berikut uang yang sudah terkumpul sejumlah Rp 4 miliar.

Dari 60 orang peserta itu terbagi-bagi pula, ada yang menyetor uang secara penuh, ada pula yang baru bayar setengah, dan ada juga yang baru sebatas memanjar uang muka. Semua pembayaran tertera lengkap melalui kuitansi, bukti transfer dan surat perjanjian.

Setelah menerima uang setoran total Rp 4 miliar, ketiga orang terlapor itu memberikan SK CPNS sesuai daftar nama peserta. Pada saat itu, ketiga pengurus mempersilakan para peserta untuk mengecek keabsahan SK kepada pihak BKN di Jakarta.

“Silahkan temui Bapak Ramli (Petugas BKN Pusat Jakarta-red) untuk kejelasannya,” ujar Diah kembali menirukan paparan ketiga terlapor. Berdasarkan petunjuk tersebut, Diah dan kawan-kawan pun pergi ke Jakarta untuk menemui Bapak Ramli. Tapi sayang, di Kantor BKN ternyata tidak ada orang yang bernama Ramli.

Akhirnya Diah sadar telah tertipu, SK CPNS yang diberikan adalah SK palsu. Dalam situasi yang tidak kondusif ini, desakan dari peserta yang ingin uangnya kembali semakin besar, tapi ketiga orang pengurus (terlapor-red) kembali meyakinkan peserta uang mereka akan dikembalikan.

“Saya sempat bimbang karena para terlapor mengancam jika saya melaporkan kasus ini ke polisi, uang kami tidak kembali,” tutur Diah.

Pertemuan demi pertemuan dengan ketiga terlapor berulangkali digelar. Begitu pula perjanjian berulangkali dibuat. Bahkan terakhir, para terlapor meneken perjanjian akan mengembalikan uang para peserta tertanggal 8 Februari 2016.

Karena secara terus menerus dijanjikan oleh ketiga terlapor dan tekanan dari para peserta, akhirnya Diah melaporkan ke Polda Jambi pertanggal 16 November 2015, dengan nomor LP STPL/367/XI/2015/Jambi/SPKT.

Seminggu kemudian atau per tanggal 23 November, pihak Polda memberitahukan hasil laporannya bahwa akan dilakukan langkah penyidikan atas laporan tersebut. Berikutnya, pertanggal 21 Desember 2015, pihak Polda kembali memberitahukan tentang hasil perkembangan penyelidikannya.

Dalam laporan hasil penyelidikan diketahui bahwa pihak terlapor atas nama Dian Aziani dan Eviriani telah dilakukan pemeriksaan. Gelar perkara pun telah dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2015. Ketika dikonfirmasi, Kompol Suharyoto, selaku penyidik kasus ini, tidak berkomentar banyak. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar