Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


ASN Dilarang Berpolitik di Media Sosial


Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi

Jambipos Online, Jambi-Aparatur Struktur Negara (ASN) dilarang ikut-ikutan berpolitik praktis di dunia maya seperti Media Sosial (Medsos). Keterlibatan politik di medsos yang dilakukan ASN mendapatkan perhatian Bawaslu. Bawaslu meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika ada ASN yang melakukan upaya politik di Medsos dengan bukti yang ada.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, Kamis (6/10) kepada wartawan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Sarolangun dan Kabupaten Tebo.

Pilkada 2017 yang akan berlangsung di tiga kabupaten itu membuat berbagai pihak ikut berpartisipasi untuk berkampaye melalui Media Sosial.ASN yang bertugas di kabupaten tersebut juga ikut melakukan hal tersebut di Medsos.

“Misalkan di facebook, catat facebook siapa, sampaikan kepada kita. Kita ingin masyarakat berpolitik dengan benar. Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berpolitik dengan benar. Kepada seluruh ASN terutama di tiga kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik,” katanya.

“Karena di dalam undang-undang terbaru sekarang bisa jadi menggerakkan berpolitik terhadap ASN termasuk dalam satu bagian pelanggaran," jelas Asnawi.

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik akan ditindak tegas oleh Bawaslu. Karena sudah melanggar undang-undang akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberikan sansi. “Akan kita sampaikan ke pusat untuk diberikan sanksi tersebut," pungkasnya. (JP-03)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar